Lima Anggota DPRD Labura yang Kedapatan Pesta Narkoba dengan Cewek Dituntut Rendah oleh Jaksa

Empat dari lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dituntut hukuman penjara lebih rendah dari Pebrianto Gultom yang dituntut 1 tahun penjara.

Editor: CandraDani
HO/Tribun Medan
Inilah wajah lima anggota DPRD Labura yang pesta narkoba 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lima oknum DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dan rombongan yang melakukan dugem dan pesta narkoba di Hotel Antariksa Kisaran pada Agustus 2021 lalu dituntut rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima anggota DPRD Labura yang pesta narkoba, masing-masing Zainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labuhanbatu Utara), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labuhanbatu Utara), Khoirul Anwar Panjaitan (Anggota DPRD Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (Anggota DPRD dari PAN) dan Pebrianto Gultom (anggota DPRD dari Hanura)

Tuntutan itu dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu(29/12/2021).

Jaksa menuntut rombongan oknum DPRD tersebut menjadi empat berkas.

Dimana rombongan wanita pendamping di tuntut dengan hukuman enam bulan penjara dengan enam bulan rehabilitasi.

"Dengan pasal 127 ayat 1 huruf A UU No.35 tentang Narkotika," kata Kepala Intelijen Kejari Asahan, J Malau, Rabu(29/12/2021).

Hal serupa dijatuhkan hukuman empat oknum DPRD labura lainnya, Zainal Samosir, M Ali Borkat, Khoirul Anwar, dan Giat Kurniawan.

Sedangkan Pebrianto Gultom di tuntut hukuman penjara selama satu tahun, dengan pidana tambahan Rehabilitasi empat bulan penjara.

"Hal yang memberatkan, Pebrianto Gultom karena sudah pernah melakukan hal yang serupa, kemudian mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba. Kemudian yang memberatkan lainnya berkumpul di room karaoke di Hotel Antariksa," katanya.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya.

Sementara, terdakwa Abdul Rahman Sinambela, selaku pemasok barang dituntut hukuman lima tahun penjara dan subsider enam bulan dengan denda Rp 1 miliar.

"Dalam arti, kalau tidak dibayarkan, dia harus menjalankan hukuman enam bulan penjara," katanya.

Disinggung Tribun-medan.com terkait dengan terdakwa Pebrianto Gultom, ia mengaku Pebrianto baru kali ini menjalankan rehabilitasi.

Sementara dikutip dari nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aben Situmorang, menjelaskan kejadian ini bermula ada Jumat(6/8/2021) lalu, dimana Giat Kurniawan, M Ali Norkat, dan Pebrianto Gultom yang menaiki mobil yang sama menuju Aek Kanopan menghubungi Baginda Azmi Ansyahri Sinaga yang dari Kanopan untuk bertemu di Kisaran untuk makan malam.

Seusai makan, Ali Borkat mengatakan kepada rombongan bahwa ia mengajak untuk berkaraoke di Hotel Antariksa Kisaran dan di setujui oleh rombongan.

Akibat kesepakatan untuk karaoke, akhirnya Baginda Ansyahri Sinaga menghubungi wanita bernama Tiara Filyn Arcia yang merupakan temannya untuk menemaninya berkaraoke.

Hal tersebut juga dilakukan olek Khoirul Anwar Panjaitan yang menghubungi Zsa Zsa Hardianti Nasution alias Caca.

Serupa, Jainal Samosir juga menelepon rekan perempuannya bernama Era Yanti dan mengajak untuk karaoke.

"Atas dari hal tersebut, Era mengajak Rika Wulandari untuk ikut bergabung karaoke. Dan dijumpai oleh Terdakwa Giat Kurniawan, Pebrianto Gultom, dan Jainal Samosir keluar menjumpai Era Yanti," katanya.

Setelah bertemu, kemudian tidak lama bertemu dengan terdakwa Ali Borkat Sinaga, Baginda Ansyari, Khoirul Panjaitan, Harry Irawan dan menuju ke loby karaoke.

Sekitar pukul 21.30 wib, Abdul Rahman Sinambela yang merupakan supervisor karaoke Antariksa masuk keroom E mempersiapkan keperluan room dan langsung keluar.

Setengah jam setelahnya, datang rombongan Tiara Filyn Aricia, Delima, Putri Mentari, Caca, Dwita Rahmaini, Adhe Putri, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozy Parinduri, dan masuk ke dalam room.

Selanjutnya, Baginda Azmi Asnyari Sinaga bertanya kepada Abdul Rahman Sinambela terkait apakah ada Ekstasi.

"Ada obat? Maksudnya pil Ekstasi," baca JPU yang di jawab oleh Abdul Rahman "Ada bang," katanya.

"Baginda kemudian menjawab apa merek dan berapa harganya," tiru jaksa membacakan dakwaan.

"Merk Firaun, harga 300," jawab Abdul Rahman.

Selanjutnya, para terdakwa memesan lima butir pil ekstasi, dan Abdul Rahman Sinambela menemui temannya di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran untuk memesan 30 butir pil ekstasi, lalu diberikan lima butir ke para terdakwa.

"Sedangkan 25 butir lainnya disimpan oleh terdakwa Abdul Rahman Sinambela dan Abdul Rahman menerima uang Rp 1,5 juta dari terdakwa Baginda," katanya.

Yang dimana, uang tersebut berasal dari Giat Kurniawan sebesar Rp 600 ribu, Ali Borkat Rp 600 ribu sedangkan Jainal Samosir Rp 300 ribu.

"Kemudian, dari hasil pembelian tersebut, Giat Kurniawan dan Ali Borkat menerima sebanyak dua butir pil ekstasi, sedangkan Jainal Samosir menerima satu butir," katanya.

Selanjutnya, terdakwa Giat Kurniawan mengkonsumsi 1/2 butir sedangkan 1 1/2 butir lainnya disimpannya kedalam kantong celana.

Kemudian, terdakwa Ali Borkat mengkonsumsi 1/2 butir obat dan sisanya dibagikan setengah butir untuk Delima, dan satu butir ke Pebrianto Gultom.

"Satu butir pil ekstasi lainnya yang bersama dengan Jainal Samosir diserahkan kepada Era Yanti dan diminum 1/4 dan sisanya diserahkan ke Rika Wulandari sebanyak 3/4 butir.

Selanjutnya, Baginda Azmi memesan kembali 6 butir pil ekstasi pada Abdul Rahman hasil beli tersebut di serahkan Baginda ke Jainal Samosir dan Harry Irawan satu butir untuk di konsumsi, kemudian di serahkan ke Filyn Aricia 1/2 butir dan Putri Siregar 1/2 butir.

"Selanjutnya, Elix Dumerio Siagian mengkonsumsi 1/2 butir, Fathul Rozy 1/2 butir, dan sua butir lainnya untuk Baginda Azmi Ansary," jelasnya.

Kemudian, akibat merasa kurang. Baginda akhirnya memesan lima butir ekstasi lainnya ke Abdul Rahman. Namun dikarenakan melihat beberapa orang lelaki datang ke Room E, Abdul Rahman membuang lima butir pil tersebut ke kamar mandi.

Kemudian, masuk anggota kepolisian Rayin Aruan, Hasanuddin Hasibuan, Dimas Abimanyu Sunandar dan Husni Afwa melakukan penggerebekan dan menghidupkan lampu.

Akibat hal tersebut, Giat Kurniawan terkejut dan membuang bungkusan tisu yang berisi 1 1/2 butir pil ekstasi yang disimpan sebelumnya didalam kantong.

Namun, dikarenakan dilihat oleh petugas, anggota polisi langsung mengamankan barang bukti tersebut, dan selanjutnya menemukan kotak rokok yang berisikan 1/2 butir pil ekstasi, serta di balik rak TV 1/2 butir pil ekstasi lainnya. Di atas sofa kami temukan 1 1/4 butir pil ekstasi yang sudah berbentuk pecahan.

"Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Aben melalui sidang video confrence.

(cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Oknum DPRD Labura Pesta Narkoba dan Dugem Dituntut Dibawah Satu Tahun Penjara, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved