Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tolak Laporan Warga Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Dimutasi ke Papua Barat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait mutasi sejumlah perwira menengah Polri.

Editor: Ilham Yafiz
Kolase
Ilustrasi oknum polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas ke jajarannya yang melakukan pelanggaran.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait mutasi sejumlah perwira menengah Polri.

Salah satunya dialami Aipda Rudi Panjaitan, eks anggota Polsek Pulogadung yang sudah dikeluarkan dari jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Akibat aksi pelanggaran kode etik karena menolak laporan, Rudi kini dimutasi ke Polda Papua Barat.

"Anggota Polri Aipda Rudi Panjatian hari ini telah mendapat sanksi disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area, keluar dari Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan dimutasikan ke Papua Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Pernyataan Zulpan juga diperkuat dengan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021. Surat Telegram yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berisikan daftar Bintara yang dimutasi atau dipindahtugaskan.

Dalam surat itu, tertulis Aipda Rudi Panjaitan akan memulai tugas barunya di Polda Papua Barat usai dimutasi Tour of Area.

Sosok Rudi Panjaitan menjadi sorotan karena menolak laporan seorang warga perempuan korban perampokan bernama Meta Kumalasari pada 7 Desember 2021.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dibuat geram karena eks anggota Polsek Pulogadung itu bukan melayani laporan dengan baik.

Rudi juga sudah menjalani sidang etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Kami tidak tinggal diam, saya atensi, tanpa pandang bulu. Saya dan jajaran akan tindak tegas siapapun anggota yang tidak melakukan tugas dengan semestinya," ujar Fadil seperti dikutip dalam akun Instagram @kapoldametrojaya, Selasa 14 Desember 2021.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/12/30/aipda-rudi-panjaitan-polisi-yang-tolak-laporan-warga-jakarta-timur-dimutasi-ke-papua-barat.
Penulis: Fandi Permana
Editor: Adi Suhendi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved