Berita Inhil

Darah Berceceran di Lantai, Polisi yang Olah TKP Pembunuhan di Inhil Temukan Sabu dan Ekstasi

Petugas dari Polres Inhil Riau menemukan narkotika jenis sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pelaku pembunuhan inisial MR (45). Polisi Inhil juga menemukan sabu dan ekstasi saat melakukan olah TKP di rumah pelaku. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menemukan narkotika jenis sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan.

Pada saat anggota Polsek Kateman mengecek TKP tepatnya di kamar milik pelaku inisial MR (45) yang beralamat di Jalan Tanjung Rambe, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Inhil.

Anggota yang juga didampingi oleh Sekcam Kecamatan Kateman mendapati darah berceceran di lantai serta menemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu, 3 paket sedang narkotika jenis sabu, 5 butir setengah pil ekstasi warna hitam logo bintang dan 1 buat alat isap sabu.

“Ditemukan uang tunai sejumlah Rp 444.000. Sementara dilantai 1 ditemukan 1 bilah parang panjang. Semua barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kateman dan akan dilakukan pengembangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Ipda Esra, SH, Minggu (2/12/2021).

Sementara itu, pembunuhan yang menewaskan seorang pria inisial JU (36) diketahui terjadi, Jumat (31/12/2021) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di lantai II kamar rumah tersangka MR.

Setelah melaku pembunuhan, MR bersama dengan rekannya JR (35) datang untuk menyerahkan diri ke Polsek Kateman.

“Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki inisial JU di rumahnya," ucap Ipda Esra melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan interogasi terhadap tersangka MR, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mengayunkan parang panjang ke arah korban dan mengenai bagian leher korban hingga korban meninggal dunia di tempat.

"Motifnya pelaku merasa tidak senang karena korban dianggap menceritakan pelaku dengan berbisik - bisik dengan 2 temannya, pelaku merasa tersinggung hingga terjadi pembacokan,” jelasnya.

Berdasarkan VER oleh tim medis Puskesmas Sungai Guntung diketahui korban meninggal dunia akibat luka bacokan pada bagian leher.

“Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH.pidana dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara,” pungkas Ipda Esra.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved