Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Waktu Kecil Suka Nonton Film Porno, Sudah Besar Suka Berkhayal, Cari Cewek jadi Target Lakukan Ini

Inilah gara-gara waktu kecil suka nonton film porno. Sudah besar malah suka berkhayal. cari cewek jadi objek. Kemudian berfantasi melakukan ini

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Darko Djurin dari Pixabay
Ilustrasi 

Azis mengatakan, MAZ mencari korbannya dengan naik motor maupun jalan kaki. Pelaku mencari target secara acak.

“Secara random, dia menemukan wanita yang (diincarnya) kemudian dia berhalusinasi sebagai semacam teman kencan begitulah ya,” tambah Azis.

Pelaku kemudian mengikuti sampai tempat tujuan wanita tersebut. Namun, pelaku memuaskan hasrat seksualnya tanpa menyentuh korbannya.

“Ada yang sampai di rumah, ada yang di tempat tertentu. Yang viral adalah di depan rumah korban, di daerah Pesanggrahan. Di depan rumah korban, korban hanya bisa melihat kenapa orang ini ngikutin tapi tanpa berinteraksi, tanpa menyentuh korban,” ujar Azis.

Pelaku kemudian melampiaskan nafsunya dengan masturbasi di atas motor hingga mencapai ejakulasi.

Baca juga: Video Karyawati Masturbasi Dengan Pisang Viral, Diskes Langsung Razia Restoran Jepang

Kejiwaan pelaku diperiksa

Polisi menduga MAZ memiliki gangguan kejiwaan.

Dugaan tersebut lantaran pelaku sudah lebih dari 20 kali beraksi yakni mengikuti korbannya dan menjadikan bahan halusinasi untuk memuaskan hasrat seksual.

“Kami menduga yang bersangkutan ini ada penyimpangan dari sisi kejiwaannya,” kata Azis.

Azis mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi MAZ.

Azis menegaskan, proses penyidikan tetap berjalan secara hukum yang berlaku.

“Di sela-sela itu (penyidikan) dalam proses penanganannya kita mengajak dari sisi kemanusiaan kita menggandeng ahli-ahli kejiwaan. Sekarang sedang proses ke sana. Jadi bukan kita dapat (hasil pemeriksaan) sisi kejiwaan dulu, baru diproses penyidikan, tidak. Kami penyidikan sambil mengecek kejiwaan dari yg bersangkutan (pelaku),” ujar Azis.

Azis mengatakan, pemeriksaan kejiwaan pelaku dilakukan untuk mengetahui fakta terkait dugaan penyimpangan seksual hingga terjadi perbuatan asusila atau ada gangguan kejiwaan.

Baca juga: Oknum Guru di Padang Panjang yang Suruh Murid Masturbasi di Ruang Kepsek Diduga Penyuka Sesama Jenis

Azis menyebutkan, pemeriksaan kejiwaan salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Artinya semua itu tergantung proses di penyidikan di sana ya. Ada dugaan awal suatu perbuatan asusila, itu bisa kami tangani dulu. Namun dilihat dari sisi kemanusiaannya, kami harus memberikan pelayanan juga walaupun dia pelaku,” kata Azis.

Adapun MAZ merupakan seorang mahasiswa di sebuah universitas swasta di Tangerang Selatan.

Pelaku disangkakan pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved