Gadis ABG Berhubungan Badan dengan Om Om di Kamar Mandi, Ternyata Dipaksa
Gadis ABG berhubungan badan dengan Om Om di kamar mandi rumah orangtuanya, ternyata dipaksa oleh pria yang merupakan teman bapaknya itu
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang Gadis ABG berhubungan badan dengan Om Om di Kamar Mandi rumah orangtuanya, ternyata dipaksa oleh pria yang merupakan teman bapaknya itu.
Tak disangka oleh Gadis ABG itu ia akan mengalami nasib pilu pada hari itu karena ia dipaksa berhubungan badan oleh orang yang sudah ia kenal.
Tanpa rasa curiga kepada pria yang merupakan teman bapaknya, Gadis ABG itu mempersilahkan pria itu masuk rumahnya, ternyata pria itulah yang memaksanya berhubungan badan .
Kejadian itu berawal ketika Gadis ABG itu kedatangan tamu seorang pria, ternyata pria itu sudah ia kenal dan pria itu mencari orangtuanya.
Gadis ABG itu mempersilahkan pria itu masuk rumah sembari menunggu bapaknya pulang ke rumah.
Pria itu dipersilahkan menunggu di ruang tamu, dan Gadis ABG itu pun melanjutkan aktifitasnya.
Gadis ABG itu pun kemudian mandi, ternyata saat itulah kejadian pilu itu melanda.
Pria yang tadinya menunggu bapaknya, nyosor ke Kamar Mandi tempat Gadis ABG itu mandi.
Saat itulah Gadis ABG itu dipaksa berhubungan badan oleh pria itu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, tindakan asusila dilakukan pelaku pada Desember 2021.
Saat itu, pelaku niat bertamu ke rumah korban hendak bertemu ayahnya.
Akan tetapi, ayah korban pada saat itu sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku ini rekan kerja ayah korban, dia datang bertamu tetapi di rumah hanya ada anaknya yang merupakan korban dalam kasus pencabulan ini," kata Aloysius, Jumat (31/12/2021).
Niat jahat pelaku kemudian muncul ketika mengetahui korban ditinggal pergi orang tuanya, dia meminta untuk menunggu di dalam rumah.
Pada suatu ketika, korban hendak ke Kamar Mandi.
Pelaku yang sudah memiliki niat jahat lalu masuk ke dalam Kamar Mandi.
"Mengetahui pintu Kamar Mandi tidak terkunci, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.
Pelaku juga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencium bagian dada dan memegang kemaluan korban.
"Korban berontak, dia juga sempat berteriak minta tolong," terang Aloysius.
Usai kejadian tersebut, korban bercerita ke orang tuanya dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Kami menerima laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bukti-bukti seperti visum dan keterangan saksi," paparnya.
Setelah proses gelar perkara rampung, pada 28 Desember 2021 pelaku ditangkap pihak kepolisian berdasarkan bukti-bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000," kata Aloysius. sumber data: Tribunnews.com
Gadis ABG Berhubungan Badan dengan Pria Baru Dikenal
Seorang Gadis ABG dipaksa berhubungan badan dengan pria baru dikenal di kamar kos, berhasil merobek selaput dara gadis itu, pria itu nambah sampai 8 kali.
Gadis ABG yang sedang dimabuk cinta monyet itu tak menyangka keputusannya untuk bertemu dengan seorang pria baru dikenal akan dipaksa berhubungan badan .
Apalagi, Gadis ABG itu baru saja berjumpa untuk pertama kalinya dengan pria baru dikenalnya itu, sehingga ia tak menyangka akan dipaksa berhubungan badan .
Berawal dari perkenalan Gadis ABG itu dengan seorang pria melalui chatting di Facebook.
Pertama hanya sekedar kenal nama.
Namun, setelah chatting selanjutnya, mereka saling mengenal lebih jauh.
Bahkan, banyak cerita yang telah mereka saling bagikan.
Merasa akrab di dunia maya, mereka pun memutuskan untuk bertemu di dunia nyata.
Setelah bertemu, Gadis ABG itu dibawa oleh pria baru dikenal nya itu ke rumah kos.
Entah apa yang ada dalam pikiran pria itu, ia memaksa Gadis ABG itu berhubungan badan .
Berhasil berhubungan badan untuk pertama kalinya hingga merobek selaput dara Gadis ABG itu, pria itu minta nambah.
Tidak cukup sekali, pria itu nambah sebanyak 8 kali selama tiga hari.
Setelah kejadian itu, Gadis ABG itu mengaku telah berhubungan badan dengan pria itu kepada keluarganya hingga dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, korban yang masih berstatus siswi SMA itu secara intens berkenalan dengan pelaku melalui chatting Facebook.
"Korban dan terduga pelaku ini kenalan melalui Facebook," ucapnya kepada Tribun Jabar, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, hubungan korban dengan pelaku semakin dekat karena sering berkumikasi.
Bahkan, keduanya sempat bertukar nomor hp.
Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu di dunia nyata.
Pertemuan itu membuat kedua orangtua korban kelimpungan.
Sebab, anak gadisnya selama 3 hari tidak pulang ke rumah.
Rupanya, pelaku mengajak korban menginap disebuah rumah kontrakan selama 3 hari.
"Lalu orang tuanya menanyakan korban ke mana saja selama tiga hari."
"Korban mengaku diajak menginap oleh pelaku dan dirudapaksa delapan kali," katanya.
Mendengar anak gadisnya jadi korban rudapaksa oleh pelaku, orang tua korban pun melapor polisi : LP / B- 1800 / XII / 2021 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JABAR /, tanggal 17 Desember 2021.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya.
Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku merudapaksa korban dengan mengajak menginap di kontrakan.
Pasal 81-82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang
Digilir 14 Pria
Kasus serupa dialami seorang gadis ABG berusia 15 tahun.
Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) harus mengalami nasib pahit.
Gadis Aceh ini sempat digilir oleh 14 orang pemuda disebuah kafe yang berlokasi di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Tak hanya itu, bahkan disekap sampai 2 hari lamanya oleh para pelaku.
Polisi saat ini telah berhasil mengamankan sembilan orang pelaku yakni JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).
Sedangkan 5 orang pelaku masih diburu polisi yakni DN, IP, AI, AF serta SR.
"Korban telah diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud.
Sementara itu, Polres Nagan Raya hingga Minggu (19/12/2021) masih memburu 5 orang tersangka lainnya.
"Masih kami buru 5 pelaku itu," kata Kasat Reskrim AKP Machfud.
Disekap di Kamar
Korban Bunga disekap selama 2 hari di dalam kamar sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengjelaskan, korban bukan saja diperkosa oleh pelasan pelaku, namun juga disekap selama 2 hari.
Ia menceritakan, kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya, yakni untuk keperluan membeli bakso bakar.
Namun sampai pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan ibu korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.
Namun, anak perempuannya juga belum ditemukan.
Pencarian terus dilakukan dan pada Selasa (14/12/2021), seorang warga selaku saksi M Hidayat menerima penggilan telepon dari temanny, memberitahukan keberadaan korban di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.
Lalu, pria tersebut memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.
Dengan gerak cepat, sang ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang ke rumah.
Setelah tiba di rumah, Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya lainnya.
Bunga juga mengaku, diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21 tahun).
"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ujar Kasat Reskrim.
Kondom Jadi Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pihaknya mengamankan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.
Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan.
"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.
TerHadap 14 pelaku tersebut, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.
Sebanyak 9 pelaku yang telah di tangkap adalah JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).
Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.
Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar untuk segera menyerahkan diri.
"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegasnya. sumber data: tribunnews.com
( Tribunpekanbaru.coim / Pitos Punjadi )