Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO Guru Rudapaksa Santriwati Ternyata Residivis Kasus Pencabulan, Korban Lahirkan Bayi Prematur

Korban memilih tidak pulang ke rumahnya karena desanya yang cukup jauh dari pondok pesantren. Hingga akhirnya korban pun dirudapaksa oleh pelaku.

Editor: jefri irwan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan berinisial MST (50) tega merudapaksa santriwatinya berinisial S (19) hingga melahirkan bayi prematur.

Terkini, terungkap sosok pelaku ternyata seorang residivis kasus pencabulan.

Dikutip dari Senin (3/1/2022), Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara memberikan penjelasan.

Pada 2006, pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.

Hukuman tersebut imbas pelaku melakukan tindak pencabulan.

Setelah keluar dari penjara, pelaku ternyata mendirikan pondok pesantren dan menjadi pengajar.

Namun, pelaku bertindak asusila kembali terhadap santriwatinya.

Seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan berinisial MST (50) tega merudapaksa santriwatinya berinisial S (19) hingga melahirkan bayi prematur.
Seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan berinisial MST (50) tega merudapaksa santriwatinya berinisial S (19) hingga melahirkan bayi prematur. (Ist)

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan saat itu, seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.

Sementara, korban memilih tidak pulang ke rumahnya.

Hal ini karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.

Suasana yang sepi lantas dimanfaatkan pelaku untuk datang ke asrama putri tepatnya di kamar korban.

Hingga akhirnya korban pun dirudapaksa oleh pelaku.

“Karena kondisi saat itu sepi karena hampir semua santri pulang tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku. Korban sempat melawan namun kalah tenaga,” kata Kapolres OKU Selatan, Jumat (31/12/2021).

Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku kemudian langsung keluar dari asrama.

Baca juga: VIDEO Ambulans Bawa Pasien Sesak Napas Ditabrak Mobil, Begini Kronologinya

Sekitar Juni 2021 korban mengaku tak lagi mengalami menstruasi.

Tepat pada Selasa (21/12/2021) korban pun melahirkan seorang bayi prematur.

Mirisnya, korban melakukan proses persalinan di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.

“Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca juga: VIDEO Pria Aniaya Orang Berkebutuhan Khusus hingga Tersungkur, Aksinya Terekam CCTV

Terkini, bayi yang dilahirkan korban telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sementara, korban pun dalam keadaan sehat.

“Bayinya baru berusia 7 hari, kondisinya sehat,”kata Kapolres. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved