Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp100 Juta, Korupsi Anggaran 6 Kegiatan

Eks Bupati Kuansing Mursini divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Sidang vonis eks Bupati Kuansing Mursini yang dipimpin hakim ketua Dahlan, di PN Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) sore. Mursini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 00 juta. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Bupati Kuansing Mursini divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2017.

Pembacaan vonis dipimpin hakim ketua Dahlan, dilakukan dalam sidang lanjutan pada Jumat (7/1/2022) sore.

Di ruang sidang, selain majelis hakim, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing, beserta Penasihat Hukum terdakwa, Suroto.

Sementara terdakwa Mursini, mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru, tempat dia ditahan.

Majelis hakim menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mursini dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Dahlan.

Lanjut hakim, Mursini juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp100 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tak hanya itu saja, hakim turut menjatuhkan hukuman terhadap Mursini, untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta.

Uang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk mengganti uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda, diganti kurungan selama 3 bulan," ungkap hakim lagi.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, khususnya dalam bentuk dokumen, tetap terlampir dalam berkas perkara.

"Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp7,5 ribu," sebut hakim lagi.

Majelis hakim dalam pertimbangan menyebut, hal yang memberatkan hukuman Mursini adalah, tindakannya sebagai penyelenggara negara dinilai tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved