Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp100 Juta, Korupsi Anggaran 6 Kegiatan

Eks Bupati Kuansing Mursini divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Sidang vonis eks Bupati Kuansing Mursini yang dipimpin hakim ketua Dahlan, di PN Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) sore. Mursini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 00 juta. 

Selang sehari kemudian, Verdi bersama saksi Aprigo Roza berangkat menuju Hotel Pangeran untuk bertemu M Saleh dan menerima uang tunai sebesar Rp500 juta.

Kemudian, menukarnya dalam bentuk pecahan dolar amerika dan berangkat ke Batam menggunakan pesawat.

Setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, Verdi Ananta langsung menghubungi nomor yang terdapat dalam handphone Nokia.

Tak berselang lama, Verdi dihampiri oleh orang yang mengaku pegawai KPK tersebut dan mengajak menuju ke parkiran kendaraan roda empat.

Setelah sampai di mobil, Verdi Ananta disuruh masuk ke dalam mobil bersama dengan orang tersebut dan menyerahkan uang titipan dari Bupati Kuansing Mursini sebesar Rp500 juta dalam pecahan Dollar Amerika.

Usai penyerahan uang, Verdi bergabung kembali dengan Rigo dan Nanda serta menginap di Hotel Holiday.

Keesokan harinya, saksi pulang ke Pekanbaru dan melanjutkan perjalanan ke Kuansing.

Setibanya di Kuansing, ia pun mengembalikan handphone tersebut kepada terdakwa di kediaman Bupati.

Pada bulan Juli 2017, Mursini kembali memerintahkan saksi M Saleh menyediakan uang sebesar Rp150 juta untuk diserahkan kepada orang yang sama, yang mengaku sebagai pegawai KPK.

Sama seperti sebelumnya, terdakwa kembali menyerahkan satu unit handphone. Atas perintah itu, Saleh bersama Verdi berangkat ke Batam.

Setiba di sana, Saleh langsung menghubungi orang mengaku pegawai KPK dan menyerahkan uang tersebut kepadanya di area parkir mobil.

Setelah menginap semalam di Batam, mereka pulang ke Pekanbaru.

Tak hanya itu saja, Verdi Ananta pernah dipanggil Muharlius ke ruangan kerjanya.

Saat itu, Muharlius menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Verdi Ananta dan meminta agar menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Kuansing, Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Bupati Kuansing.

Muharlius memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk menukarkan uang tersebut dengan rincian sebesar Rp100 juta ke mata uang Ringgit Malaysia.

Dan Rp50 juta tetap dalam bentuk rupiah untuk diserahkan kepada terdakwa.

Berikutnya pada Rabu (7/6/2017), saksi Saleh melalui saksi Verdi telah mentransfer uang sejumlah Rp125.000.000 ke rekening Bank Riau Kepri milik Swiss Bell In Pekanbaru Swiss Bell Inn Pekanbaru selaku pengelola gedung SKA Co Ex.

Uang itu, merupakan pemenuhan janji Mursini untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara halal bi halal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016.

IKKS Pekanbaru juga menerima uang Rp90 juta dari M Saleh.

Pemberian uang ini, untuk membantu pembiayaan kegiatan halal bi halal yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 bertempat di ballroom hotel Premier Pekanbaru yang turut dihadiri Mursini.

Pada saat pembahasan RAPBD 2017, Mursini memerintahkan Muharlius menyelesaikan pembahasan agar menjadi APBD.

Atas perintah itu, Muharlius menemui Ketua DPRD Andi Putra, yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.

Usai pertemuan itu, pada April 2017, Muharlius memerintahkan Verdi Ananta menyerahkan uang Rp90 juta untuk Andi Putra melalui Rino.

Penyerahan uang itu, juga dilaporkan Muharlius kepada terdakwa.

Tak hanya Andi Putra, anggota DPRD, Musliadi juga menerima uang Rp500 juta dari M Saleh agar APBD 2017 segera disetujui.

Hal ini setelah Mursini bertemu Musliadi dan anggota dewan lainnya.

Penyerahan uang itu, dilakukan M Saleh kepada Musliadi di gedung DPRD Kuantan Singingi.

Masih dalam tahun 2017, pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan Saleh menyerahkan uang sebesar Rp150 juta saksi Rosita Ali dan atas perintah tersebut.

Penyerahan itu, dilakukan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan dan mengakibatkan kerugian negara Rp7.451.038.606.

Hal itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved