Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lagi, 3 Santriwati Jadi Korban Hubungan Badan Paksa di Pondok Pesantren, Pelaku Kini Sedang Diburu

Lagi-lagi terjadi tindakan hubungan badan paksa di pondok pesantren, kali ini terjadi di Kabupaten Bandung Barat

eva.vn
Foto ilustrasi 

"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. itu saja sudah bisa mematahkan," tambahnya.

Menurut dia, pengakuan Herry yang sayang dan siap menikahi para korban bertentangan dengan aturan undang-undang. Sehingga, Ia menilai jika keterangan Herry dipersidangan hanyalah pembelaan.

"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," katanya.(*)

Sumber Tribu Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved