Lagi, 3 Santriwati Jadi Korban Hubungan Badan Paksa di Pondok Pesantren, Pelaku Kini Sedang Diburu
Lagi-lagi terjadi tindakan hubungan badan paksa di pondok pesantren, kali ini terjadi di Kabupaten Bandung Barat
Editor:
Hendri Gusmulyadi
"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. itu saja sudah bisa mematahkan," tambahnya.
Menurut dia, pengakuan Herry yang sayang dan siap menikahi para korban bertentangan dengan aturan undang-undang. Sehingga, Ia menilai jika keterangan Herry dipersidangan hanyalah pembelaan.
"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," katanya.(*)
Sumber Tribu Jabar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-diperkosa-berhubungan-badan-pencabulan-hamil.jpg)