Usai Beri Hape ke Pacar, Pria Ini Ajak Berhubungan Badan, Permintaan Ditolak, Malah Berbuat Nekat
Ternyata memberi ada maunya. Pria ini coba ajak pacarnya berhubungan badan. Namun permintaan ditolak. Ia malah jadi nekat dan melakukan hal ngeri
TRIBUNPEKANBARU.COM- Memberi karena ada maunya. Seperti itulah gambaran kelakuakn bejat pria ini.
Kepada pacarnya ia begitu royal. Tidak hanya memberikan uang, ia juga memberikan satu unit handphone yang lumayan mahal.
Namun, pemberian tersebut ternyata hanya sebagai jembatan saja.
Baca juga: Gadis 15 tahun jadi Objek Pemuas Nafsu Buruh, Dipaksa Berhubungan Badan di Rumah Kosong dan Hotel
Jembatan untuk keinginan tak terpuji pria ini. Salah satunya ia ingin melakukan hubungan badan dengan korban.
Namun, apa yang jadi harapannya malah tidak sesuai dnegan impian.
Ternyata, korban tidak menuruti keinginan pelaku. Meskipun sudah diberikan berbagai barang dan uang.
Ujung-ujungnya pria ini melakukan perbuatan yang mengerikan.
Terungkap Sudah
Teka-teki kematian FN (20) yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan Sungai Kemadu, Dusun Clengkom, Desa Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo akhirnya terungkap, (22/12/2021) lalu.
Identitas FN terungkap usai kakak korban melihat postingan tentang penemuan mayat perempuan di bawah jembatan Kaliwiro di grup media sosial.
Melihat ciri dalam foto itu, ia meyakini korban adalah adiknya hingga mendatangi RSUD Setjonegoro Wonosobo untuk memastikan jenazah korban.
Keluarga lantas membawa korban ke rumah duka untuk dimakamkan.
Baca juga: Cari Link Melissa P? Film Rusia 2005 Viral Tikok, Seorang Wanita yang Kecanduan Berhubungan Badan
Baca juga: Si Dukun Bilang Ada Besi di Perut Gadis Ini, Harus Berhubungan Badan Dengannya Kalau Tidak Meninggal
Sesampai di rumah, keluarga melihat ada hal yang mencurigakan pada tubuh korban.
Ada luka bekas jeratan di leher korban.
"Pelapor merasa curiga adik kandungnya menjadi korban pembunuhan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Wonosobo untuk ditindaklanjuti, " kata Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi melalui Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochammad Zazid, Jumat (7/1/2022)
Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah kenalan korban.
Ia mengungkapkan, pelaku SS (25), awalnya sering memberikan uang kepada korban.
Bahkan, pelaku sempat membelikan handphone merk Iphone XS Max kepada korban.
Hingga pelaku mengajak korban bertemu dan meminta untuk berhubungan intim. BTetapi ajakan pelaku ditolak korban.
Pelaku pun selanjutnya ingin meminta kembali handphone merk Iphone XS Max yang pernah ia kasih ke korban.
Tapi korban diduga mengeluarkan kata-kata yang tidak berkenan di hati pelaku.
Hingga pelaku tersulut emosi. Ia mengambil tali tambang yang dimasukkan ke dalam tas selempang.
Di pinggir jalan depan sebuah gudang kosong, Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Selomerto, pelaku menggunakan tali itu untuk menjerat leher korban hingga meninggal.
Baca juga: Gairah Berhubungan Badan Mahasiswa Ini Bikin Ceweknya Pingsan, Bagian Kaki Digunakan Biar Enak
Baca juga: Pakai Jalan Pintas Berhubungan Badan Pengamannya Kontong Kresek, Area Vital Mahasiswa Ini Beradarah
"Pelaku membopong tubuh korban dan melemparkannya ke ke dasar sungai dengan kedalaman kurang lebih 10 meter," katanya
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Gadis 15 tahun jadi Objek Pemuas Nafsu
Kisah lainnya, tak puas hanya di rumah kosong, pemuda ini bawa gadis 15 tahun ke sebuah kamar hotel.
Korban yang masih polos dipaksa melakukan hubungan badan.
Hasrat pelaku memuncak setelah ia juga melakukan hubungan badan dnegan n korban di sbeuah kamar kosong.
Korban tidak mampu melawan karena memang masih di bawah umur.
Pelaku malah ketagihan dan kembali melakukan perbuatan tak pantas itu di hotel sebanyak lima kali.
Terang saja korban syok dan rusak psikologisnya karena perbuatan yang dilakukan pelaku.
Korban masih berusia 15 taahun. Ia sebelumnya dibawa oleh pelaku tanpa sepengathuan orangtua.
Gadis malang itu diajak ke rumah kosong.
Di sana, korban dipaksa melakukan hubungan badan. pelaku tidak puas dan kembali mengulangi perbuatannya.
Kali ini ia mengajak korban ke hotel. di lokasi ini korban jadi objek pemuas nafsu dengan lima kali disetubuhi pelaku
Pelaku bekerja sebagai buruh di Lampung Selatan, Lampung harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena diduga telah merudapaksa gadis belia.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kosong hingga hotel.
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.
Pelaku diketahui berinisial AB (25) warga Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Santriwati ini Ngaku Sudah Tiga Kali Berhubungan Badan Dengan Mbah Dukun
Baca juga: Berhubungan Badan Oleh Ayah Tiri Saat Hamil, Gadis Belia di Way Kanan Keguguran
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini dilaporkan dengan tuduhan rudapaksa.
Adapun korban berinisial M (15), warga Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra mengatakan pihaknya telah mengamankan AB.
"Pelaku AB yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur, sudah kami amankan," kata Hendra, pada Jumat (7/1/2022).
Hendra menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan orang tua korban.
"Pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong di Kecamatan Rajabasa, kemudian melakukan perbuatan layaknya suami istri," katanya.
"Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali perbuatannya hingga 5 kali," katanya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan.
"Atas laporan tersbeut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Hendra menegaskan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti 1 buah kaos warna merah muda milik korban, 1 buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 buah BH milik korban diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
"Atas kejadian tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pengedar-sabu-borgol-tangkap_20150410_20150607_124753.jpg)