DETIK-DETIK Honda Jazz Ditabrak Kereta Api: Mobil Ringsek, Kondisi Pengemudi Tak Diduga

Mobil tersebut tertabrak oleh KA Matarmaja dengan nomor lokomotif CC2018322. Kereta api itu melaju dari Malang menuju Kota Blitar.

(Dok. Polres Blitar)
Sebuah mobil Honda Jazz tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (8/1/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Peristiwa naas terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Dilaporkan, sebuah mobil Honda Jazz tertabrak kereta api kemarin, Sabtu (8/1/2022).

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Blitar Ipda Heri Irianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

Mobil tersebut tertabrak oleh KA Matarmaja dengan nomor lokomotif CC2018322. Kereta api itu melaju dari Malang menuju Kota Blitar.

Kecelakaan itu diduga terjadi karena pengemudi mobil, Gito (49), melamun saat melewati perlintasan.

"Pandangan ke kanan dan kiri perlintasan itu sebenarnya sangat leluasa tanpa halangan. Seharusnya pengemudi dapat melihat adanya kereta yang hendak melintas sebelum dirinya menyeberangi perlintasan tersebut," ucapnya, Sabtu.

Rawan kecelakaan

Kepala Desa Pasirharjo Chusana menjelaskan, lokasi perlintasan itu cukup rawan karena berada hanya sekitar 100 meter dari jalur kereta api yang menikung tajam.

Akibatnya, kereta api dari arah timur atau Malang hanya akan terlihat dari perlintasan bila sudah cukup dekat.

"Memang ketepatan jalur KA itu menikung. Pak Gito tidak tahu ada kereta. Sebenarnya mobil sudah lepas dari rel tapi tidak 'nutut' akhirnya bokong mobil ketemper," ujarnya.

Chusana menambahkan, ada dua perlintasan kereta api tanpa palang pintu di desanya.

Keduanya, sebut Chusana, mengalami kerusakan lampu dan sirine peringatan.

"Sudah lama sudah lebih dari enam bulan rusaknya. Sudah sering kita laporkan ke Dishub kabupaten dan Polsuska itu ya sering kita lapori," tuturnya.

Akan tetapi, hingga kini, belum ada perbaikan.

Ia menerangkan, menurut pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, perawatan dan perbaikan dua perlintasan tanpa palang pintu pintu tersebut adalah kewenangan Dishub Provinsi Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved