Alat Vital Gadis 13 Tahun Diraba-raba Oknum Guru, Pertama di Kamar, Kini di Ruang Kelas
MZR diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur, dengan cara meraba-raba bagian vital dan mencium leher Bunga
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Tiyan anggota Resintel Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan dan mendapat tersangka sedang berada di rumahnya.
"Diduga pelaku sudah diamankan oleh Anggota Resintelkam,
di kediamannya pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.
Saat ini sedang pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Tiyan Talingga.
https://bangka.tribunnews.com/2022/01/11/pertama-di-kamar-kini-di-ruang-kelas-guru-silat-di-bangka-selatan-ini-raba-bagian-sensitif-murinya?page=all