Ibu Curiga Ada Bekas Cupang Dileher Anak Gadisnya, Ternyata Ulah Oknum Guru, Alat Vital Juga Diraba
Ruang kelas di sebuah sekolah dasar di kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan jadi TKP perbuatan cabul seorang guru silat.
pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban di ruangan salah satu SD Negeri di Kecamatan Airgegas.
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Tiyan anggota Resintel Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan dan mendapat tersangka sedang berada di rumahnya.
"Diduga pelaku sudah diamankan oleh Anggota Resintelkam,
di kediamannya pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.
Saat ini sedang pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Tiyan Talingga.
https://bangka.tribunnews.com/2022/01/11/pertama-di-kamar-kini-di-ruang-kelas-guru-silat-di-bangka-selatan-ini-raba-bagian-sensitif-murinya?page=all.