Berita Riau

Pengacara Korban Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP Minta Tersangka Ditahan

Seiring dengan telah P-21 atau dinyatakan lengkap berkas perkara kasus pelecehan mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP, Syafri Harto.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM / RIZKY ARMANDA
Seiring dengan telah P-21 atau dinyatakan lengkap berkas perkara kasus pelecehan mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP, Syafri Harto. FOTO: Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Syafri Harto keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seiring dengan telah P-21 atau dinyatakan lengkap berkas perkara kasus pelecehan mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP, Syafri Harto, kuasa hukum korban L (21), dari LBH Pekanbaru minta tersangka segera ditahan.

Hal ini dikemukakan Rian Sibarani, salah seorang tim kuasa hukum korban, dari LBH Pekanbaru.

Ia meminta, proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, segera dilaksanakan.

"Kita juga meminta tersangka cepat ditahan. Karena kita tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di luar kalau dia tidak ditahan," kata Rian, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dialami kliennya, adalah tergolong kejahatan luar biasa.

Ia tidak ingin, jika tersangka masih dibiarkan berkeliaran, dapat berpotensi melakukan perbuatan terindikasi intimidasi, baik terhadap korban maupun para saksi.

Apalagi, sejak awal kasus ini bergulir, tersangka sudah mencoba melakukan upaya untuk menjatuhkan mental dan psikologis korban.

"Saat itu pihak tersangka sempat mengaitkan korban dengan aplikasi MiChat, mengatakan korban pembohong, atau upaya-upaya lain yang dilakukannya, itu adalah salah satu bentuk intervensi kepada korban, membuat korban terganggu secara psikologis," papar Rian lagi.

"Maka dari itu kita minta jaksa bisa menahan tersangka," pungkasnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, telah menerima surat resmi P-21 berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI, dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto.

P-21 sudah dikirim jaksa pada Kejati Riau ke penyidik, usai dilakukan penelitian terhadap berkas tersebut, baik dari kelengkapan materil maupun formilnya.

Sebelumnya, penyidik baru menerima pemberitahuan lewat koordinasi lisan tentang telah lengkapnya berkas perkara kasus cabul tersebut.

"Sudah kita terima surat resminya dari kejaksaan, sekitar pukul setengah 3 atau pukul 3 sore kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa (11/1/2022) kemarin.

Setelah ini disebutkan Teddy, proses selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau masuk tahap II.

"Selanjutnya akan dilakukan tahap II. Untuk waktunya, kita menyesuaikan. Akan kita koordinasikan dengan JPU," paparnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved