Berita Riau

Pengacara Korban Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP Minta Tersangka Ditahan

Seiring dengan telah P-21 atau dinyatakan lengkap berkas perkara kasus pelecehan mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP, Syafri Harto.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM / RIZKY ARMANDA
Seiring dengan telah P-21 atau dinyatakan lengkap berkas perkara kasus pelecehan mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP, Syafri Harto. FOTO: Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Syafri Harto keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan. 

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.

Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved