Berita Inhil

Seorang Staf Perusahaan Ekspedisi di Inhil Nekat Gelapkan Uang Transaksi COD

Seorang station staf perusahaan ekspedisi di Inhil nekat menggelapkan uang transaksi COD.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Polsek Kempas
Seorang station staf perusahaan ekspedisi di Inhil nekat menggelapkan uang transaksi COD. FOTO: Tersangka penggelapan uang berinsial LZ diamankan Polsek Kempas. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEMPAS – Seorang station staf perusahaan ekspedisi di Inhil nekat menggelapkan uang transaksi COD.

Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan tersangka penggelapan uang di sebuah perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Express).

Tersangka inisial LZ (28) merupakan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.

Aksi tersangka yang merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu ini berhasil terkuak, setelah Kepala kantor melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, Sabtu (18/12/21) lalu.

Setelah di cek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata kekurangan uang tersebut mencapai Rp.118 juta. Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, yaitu, Polsek Kempas.

Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH, menjelaskan, tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa (11/1/2022). LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti.

“Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya, 1 buah buku tabungan an LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD,” ungkap Ipda Esra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/21).

Ipda Esra membeberkan, tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp.52 juta dan sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka," ungkap Ipda Esra

“Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Ipda Esra. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved