Seleb

UPDATE Sidang JRX: Digelar Offline, Adam Deni Akan Hadir: Akan ada kejutan-kejutan di sidang

Sebagai informasi dalam sidang sebelumnya yaitu putusan sela, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jerinx SID.

Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Adam Deni dan Jerinx SID 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update sidang Jerinx hari ini, Rabu (12/1/2021).

Jerinx sebelumnya tersangkut perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Sidanh ini akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang hari ini, sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim, Jerinx SID dijadwalkan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, bersamaan dengan agenda pemeriksaan Adam Deni selaku korban.

"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 Wib," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Dipertemukan keduanya menurut Sugeng, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang bakal dilayangkan kepada Adam ketika diperiksa nantinya.

"Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang," ujar Sugeng.

Sebagai informasi dalam sidang sebelumnya yaitu putusan sela, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jerinx SID.

Dimana dalam sidang selanjutnya, Hakim meminta agar agenda pekan depan diawali dengan pemeriksaan korban yakni Adan Deni.

"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP yang harus dihadirkan sidang pertama adalah saksi korban bisa dihadirkan?" tanya Hakim Ketua Surachmat usai bacakan putusan sela, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022) lalu.

"Bisa, bisa sekaligus yang mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum.

Begitupun permintaan permohonan suami Nora Alexandra itu yang dihadirkan secara offline dikabulkan majelis hakim.

"Permintaan dari penasihat hukum Persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved