Berita Pelalawan
Janda Tewas Saat Berhubungan Badan Gaya Ini di Asrama Polisi, Oknum Perwira Divonis Setahun Bui
Janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira dengan gaya ini di asrama polisi di Pelalawan, sang oknum perwira divonis setahun bui
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira pakai gaya ini di asrama polisi di Pelalawan, sang oknum perwira divonis setahun bui.
Oknum perwira Polres Pelalawan Rexon Silitonga divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/1/2022) lalu.
Naas menimpa Rexon saat seorang janda tewas di kamarnya di asrama polisi di Pelalawan, Riau.
Sebelum kejadian naas itu, korban Damayanti (49) menghubungi tersangka Rexon dan menyatakan sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.
Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.
Mereka bertemu di rumah dinas oknum perwira Polres Pelalawan itu bersmaa korban dan temannya di malam kejadian pada 2 Juni 2021silam.
Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan pelaku saja.
Keduanya ternyata memiliki hubungan asmara lalu berhubungan badan di kamar Rexon di asrama polisi itu.
Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi tapi dengan gaya yang berbeda, yakni menungging, membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.
Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata pelaku terlalu bersemangat ditambah posisi sang janda tidak aman.
Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Mengingat bobot tubuh sang janda yang beratnya sampai 120 Kilogram ditambah badan pelaku menindihnya, korban kesulitan bernafas dan meregang nyawa di kamar pelaku.
Jenazah korban sempat dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.
Namun pihak keluarganya tidak terima dan menuntut untuk dilakukan autopsi agar mengetahui penyebab kematian Damayanti yang selama ini tidak memiliki penyakit.
Hakim Menilai Terdakwa Tak Sengaja Hilangkan Nyawa Korban