Minggu, 10 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Dilaporkan ke Polda Sumut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan LHKPN

Tayang:
Tribun-Medan.com/Satia
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi kembali harus menghadapi permasalahan hukum.

Usai dilaporkan ke Polda Sumut oleh pelatih biliar karena diduga mempermalukan orang di muka umum, kini Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Laporan tersebut dilayangkan Kamis (13/1/2022) oleh kelompok yang menyebut diri Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, dengan Ismail Marzuki sebagai perwakilannya.

“LHKPN-nya pada 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektar lebih di daerah Delitua Pamah,” ujar Ismail kepada wartawan, Jumat.

Dalam dugaan gratifikasi, Ismail menduga hal itu terdapat pada pembangunan beronjong yang disebutnya tak memiliki izin dari pemerintah pusat.

“Ada pembangunan beronjong tanpa ada izin dari kementerian. Dia (membangun) beronjong di pinggir sungai, semua harus ada izin dari pihak kementerian,” kata dia.

“Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi (gratifikasi) di situ,” tambah Ismail.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh KPK.

“Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud,” ujar Ali.

“Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” imbuhnya. 

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved