Berita Riau

Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri, Polda Riau Koordinasi dengan JPU untuk Penyerahan Dekan FISIP

Penyidik Polda Riau masih berkoordinasi dengan JPU Kejati Riau untuk penyerahan Dekan FISIP, tersangka kasus pelecehan mahasiswi Unri.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Penyidik Polda Riau masih berkoordinasi dengan JPU Kejati Riau untuk penyerahan Dekan FISIP, tersangka kasus pelecehan mahasiswi Unri. FOTO: Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto (rompi coklat) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dalam kasus dugaan pelecehan seksual beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, masih berkoordinasi dengan JPU Kejati Riau untuk penyerahan Dekan FISIP, tersangka kasus pelecehan mahasiswi Unri.

Hal ini terkait dengan proses tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau (Unri).

Dalam kasus ini, penyidik polisi menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto sebagai tersangka.

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini, telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara sempat dikembalikan jaksa ke penyidik, karena masih terdapat kekurangan.

Atas hal itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pun berupaya kembali melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan. Setelahnya, berkas dilimpahkan kembali.

Hasilnya, setelah pelimpahan kedua kalinya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Setelah P-21 beberapa waktu lalu, proses selanjutnya adalah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU. Untuk waktunya masih dikoordinasikan dengan JPU," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (15/1/2022).

Lanjut Sunarto, diperkirakan proses tahap II dilakukan dalam waktu tak lama lagi. Kemungkinan, akan dilakukan pekan depan.

Sementara itu, seiring dengan telah P-21 atau dinyatakan lengkap berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP, Syafri Harto, kuasa hukum korban L (21), dari LBH Pekanbaru minta tersangka segera ditahan.
Hal ini dikemukakan Rian Sibarani, salah seorang tim kuasa hukum korban, dari LBH Pekanbaru.

Ia meminta, proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, segera dilaksanakan.

"Kita juga meminta tersangka cepat ditahan. Karena kita tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di luar kalau dia tidak ditahan," kata Rian, Rabu (12/1/2022) kemarin.

Menurutnya, kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dialami kliennya, adalah tergolong kejahatan luar biasa.

Ia tidak ingin, jika tersangka masih dibiarkan berkeliaran, dapat berpotensi melakukan perbuatan terindikasi intimidasi, baik terhadap korban maupun para saksi.

Apalagi, sejak awal kasus ini bergulir, tersangka sudah mencoba melakukan upaya untuk menjatuhkan mental dan psikologis korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved