Berita Riau

Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri, Polda Riau Koordinasi dengan JPU untuk Penyerahan Dekan FISIP

Penyidik Polda Riau masih berkoordinasi dengan JPU Kejati Riau untuk penyerahan Dekan FISIP, tersangka kasus pelecehan mahasiswi Unri.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Penyidik Polda Riau masih berkoordinasi dengan JPU Kejati Riau untuk penyerahan Dekan FISIP, tersangka kasus pelecehan mahasiswi Unri. FOTO: Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto (rompi coklat) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dalam kasus dugaan pelecehan seksual beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, masih berkoordinasi dengan JPU Kejati Riau untuk penyerahan Dekan FISIP, tersangka kasus pelecehan mahasiswi Unri.

Hal ini terkait dengan proses tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau (Unri).

Dalam kasus ini, penyidik polisi menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto sebagai tersangka.

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini, telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara sempat dikembalikan jaksa ke penyidik, karena masih terdapat kekurangan.

Atas hal itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pun berupaya kembali melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan. Setelahnya, berkas dilimpahkan kembali.

Hasilnya, setelah pelimpahan kedua kalinya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Setelah P-21 beberapa waktu lalu, proses selanjutnya adalah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU. Untuk waktunya masih dikoordinasikan dengan JPU," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (15/1/2022).

Lanjut Sunarto, diperkirakan proses tahap II dilakukan dalam waktu tak lama lagi. Kemungkinan, akan dilakukan pekan depan.

Sementara itu, seiring dengan telah P-21 atau dinyatakan lengkap berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP, Syafri Harto, kuasa hukum korban L (21), dari LBH Pekanbaru minta tersangka segera ditahan.
Hal ini dikemukakan Rian Sibarani, salah seorang tim kuasa hukum korban, dari LBH Pekanbaru.

Ia meminta, proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, segera dilaksanakan.

"Kita juga meminta tersangka cepat ditahan. Karena kita tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di luar kalau dia tidak ditahan," kata Rian, Rabu (12/1/2022) kemarin.

Menurutnya, kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dialami kliennya, adalah tergolong kejahatan luar biasa.

Ia tidak ingin, jika tersangka masih dibiarkan berkeliaran, dapat berpotensi melakukan perbuatan terindikasi intimidasi, baik terhadap korban maupun para saksi.

Apalagi, sejak awal kasus ini bergulir, tersangka sudah mencoba melakukan upaya untuk menjatuhkan mental dan psikologis korban.

"Saat itu pihak tersangka sempat mengaitkan korban dengan aplikasi MiChat, mengatakan korban pembohong, atau upaya-upaya lain yang dilakukannya, itu adalah salah satu bentuk intervensi kepada korban, membuat korban terganggu secara psikologis," papar Rian lagi.

"Maka dari itu kita minta jaksa bisa menahan tersangka," pungkasnya.

Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.

Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021). Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved