Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelapor Gibran & Kaesang Dilaporkan ke Polisi, Padahal Putra Sulung Jokowi Santai-Santai Saja

Ubedilah  melaporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep keKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Kolase: Twitter/ Tribun Jateng
Kolase: Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga Aktivis 98, Ubedilah Badrun (tengah) melaporkan dua putra Joko Widodo sekaligus, Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Kaesang Pangarep ke KPK, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan balik Pelapor dua anak Jokowi, dilaporkan ke Polisi.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).

Seperti diketahui, Ubedilah  melaporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep keKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka dilaporkan atas dugaan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Menanggapi hal itu, Gibran pun angkat bicara.

Saat ini, menurut Gibran, sikap terbaik yang dilakukan adalah diam dan menunggu perkembangan dari KPK.

"Enggak usah aja lah. Lebih baik diam," ucap Gibran, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (14/1/2022).

Wali Kota Solo itu meminta seluruh pihak untuk tenang karena dirinya juga merasa tenang.

Ia kembali menegaskan tak perlu ada aksi lapor balik yang dilakukan JoMan.

Akan lebih baik menanti KPK mengumumkan hasil pemeriksaan atas tuduhan kepadanya.

"Enggak usah Mas. Santai-santai. Aku yo santai."

"Nanti dulu lah santai," jawab singkat putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Laporan Ubedilah ke KPK Dinilai Tak Berdasar

Diketahui, Ketua Jokowi Mania melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).

Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel karena Ubedilah dituding atas atas dugaan fitnah terhadap keluarga presiden yakni putra Joko Widodo, Gibran dan Kaesang.

Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.

"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022), dilansir Tribunnews.com.

Noel yang juga Ketua Ikatan Aktivis '98 itu telah mempertimbangkan laporan yang dibuatnya.

Noel mengaku Ubedilah adalah rekan sesama aktivis dengan memberi kesempatan untuk membuktikan pelaporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan keterlibatan dengan Perusahaan terkait kebakaran laham pada 2015.

"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf sebelum kita buat LP. Saya dengan Ubedillah merupakan rekan sesama aktivis 98, karena dia tak bisa membuktikannya kepada publik maka kita laporkan. Karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang pejabat negara dan laporannya atas kesaksian palsu dan berita bohong atau hoaks," jelas Noel.

Noel berikukuh, apa yang dilakukan Ubedilah dengan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data.

Ia sangat yakin laporan keterlibatan putra Jokowi dengan seorang pemilik perusahaan tak bisa dibuktikan kepada publik.

"Dia kawan saya dan seorang dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data dan fakta. Makanya kami menyayangkan sekali ke dia untuk membuktikan itu. Jadi kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," kata Immanuel.

Noel turut menyertakan bukti dalam pelaporannya ke polisi. Ia membawa bukti berupa video rekaman ucapan Ubedilah saat melaporkan Gibran dan Kaesang di KPK.

"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan laporan keterlibatan Gibran dan Kaesang saat di KPK. Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," tutup Noel.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved