Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapolrestabes Medan Disebut Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kapolri Tegaskan Bakal Tindak Tegas

Kasus dugaan suap yang mendera Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko sudah sampai ke telinga Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak anggotanya yang terbukti bersalah.

Kasus dugaan suap yang mendera Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko sudah sampai ke telinga Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dilansir dari YouTube Kompas TV, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya akan memproses Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko jika terbukti menerima suap dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.

"Kita komit, semuanya akan kita cek, kita periksa. Kalau memang terbukti pasti kita proses," kata Kapolri sebagaimana dilansir ddari Youtube Kompas TV, Minggu (16/1/2022).

Kapolri menegaskan, bahwa soal 'potong kepala' tetap akan dia lakukan terhadap anggota yang bersalah.

"Dan masalah itu (potong kepala) kita tidak berubah," tegasnya.

Baca juga: Dua Guru SMPN 28 Medan yang Hina dan Caci Siswi Yatim Dapat Sanksi Ringan

Baca juga: DERETAN Nama Pejabat Polrestabes Medan yang Disebut Menikmati Uang Suap Rp 300 Juta

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak turut melontarkan statemen tegas terhadap kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Saat berkunjung ke Kabupaten Asahan, Irjen RZ Panca Simanjuntak mengatakan dirinya akan menindak tegas Kombes Riko Sunarko jika terbukti menerima suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Kata Panca, saat ini penyidik Propam Polda Sumut tengah bekerja.

Semua pihak yang namanya disebut di hadapan sidang, akan dipanggil dan dimintai keterangannya.

"Kalau itu (dugaan suap Kombes Riko Sunarko) terbukti, tidak usah ragu. Kita akan beri konsekuensi," kata Panca, Jumat (14/1/2022).

Panca mengatakan, bahwa benar anggotanya yang bertugas di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan sempat menyebutkan dugaan suap Kombes Riko Sunarko di persidangan.

"Itu bagian dari penjelasan keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan. Ini sedang kita berporses," kata Panca.

Namun, sambung Panca, saat Bripka Rikardo Siahaan diperiksa Propam Polda Sumut, keterangan soal dugaan suap Kombes Riko Sunarko itu belum muncul.

"Tapi teman-teman, dalam pemeriksaan yang bersangkutan, pada waktu dilakukan pemeriksaan di Polda, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan itu sama sekali. Tapi kemudian ngomong di depan sidang pengadilan," kata Panca.

"Apapun yang disampaikan seorang di depan sidang pengadilan, adalah keterangan saksi yang kita dalami," terang Kapolda Sumut.

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, sudah semestinya Kombes Riko Sunarko dijadikan tersangka.

Kemudian, Muslim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) yang mengadili perkara narkotika dengan terdakwa anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, turut menghadirkan Kombes Riko Sunarko ke PN Medan.

Jika Kombes Riko Sunarko tidak mengaku menerima suap, maka dirasa perlu menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan untuk memberikan keterangan.

"Bukti yang paling kuat itu adalah kesaksian. Dalam hukum pidana, kesaksian merupakan bukti utama," kata Muslim Muis, Jumat (14/1/2022).

Muslim mengatakan, dari kesaksian Bripka Ricardo Siahaan yang membenarkan adanya suap terhadap Kombes Riko Sunarko, maka sudah selayaknya yang bersangkutan dijadikan tersangka.

"Dari kesaksian seseorang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Siapa yang mau ngaku, malaikat pun kalau dituduh dan dijadikan tersangka ya tidak ngaku," kata Muslim.

Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini mengatakan, sudah semestinya Kombes Riko Sunarko dihadirkan ke persidangan.

Sehingga, kasus suap di jajaran Polrestabes Medan bisa dengan gamblang terungkap.

"Untuk mengungkap sejauh mana dengan ditangkapnya mereka (anggota Sat Res Narkoba) ini, kuat dugaan benang merahnya terputus di lingkaran mafia narkoba itu," ujarnya.

Kompolnas Minta Copot Dulu agar Pemeriksaan Mudah

Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar segera mencopot atau menggeser Kombes Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut pencopotan atau penggeseran tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan.

"Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (14/1/2022).

Poengky mengatakan sudah seharusnya polisi bersih dari suap menyuap.

Bahkan jika sejumlah anggota personel polisi yang namanya diseret-seret menerima uang hasil suap terduga bandar narkoba itu harus segera dipecat.

"Jika nantinya tidak terbukti bersalah, nama baiknya akan dipulihkan, tetapi jika nantinya dapat dibuktikan mereka bersalah, maka kami rekomendasikan untuk diproses pidana dan diproses etik dengan sanksi pemecatan," ucapnya.

Kompolnas pun mengatakan saat ini Propam Polri sedang melakukan pemeriksaan soal kebenaran pejabat Polrestabes Medan menerima uang suap Rp 300 juta dari istri diduga bandar narkoba.

Dalam dakwaan ada disebut, di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.

"Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan," kata Ismayanti.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved