Video Berita
VIDEO: Jaksa Tahan Dekan FISIP UNRI Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi
Kejaksaan resmi menahan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi. Syafri Harto ditahan terhitung hari ini,
Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan resmi menahan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi. Syafri Harto ditahan terhitung hari ini, Senin (17/1/2022).
Kepala Kejati Riau (Kajati) Riau, Jaja Subagja menjelaskan, tersangka berikut barang bukti, diserahkan penyidik Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus tersebut.
Dikarenakan waktu dan tempat kejadian kasus ini berada di wilayah Kota Pekanbaru, maka tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Pekanbaru.
"Sesuai SOP dan aturan yang berlaku, sekarang tersangka ditahan di Polda Riau," kata Jaja, dalam keterangan persnya.
Jaja menanggapi soal penahanan tersangka oleh jaksa untuk 20 hari ke depan. Karena diketahui, selama kasus bergulir dan ditangani penyidik polisi, tersangka tidak ditahan.
"Jadi masalah penahanan kan ada kewenangan masing-masing. Kita ini ada pasal 20 ayat 2 (KUHAP), dan pasal 21 ayat 1 ayat 2 (KUHAP), bahwa dalam penuntutan, jaksa berwenang melakukan penahanan," jelasnya.
Menurut Jaja, jaksa berhak menahan, jika alat bukti, serta syarat formil dan materil terpenuhi.
Alasan penahanan lainnya, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan mempersulit jalannya persidangan. Tersangka ditahan, supaya juga tidak mengulangi perbuatannya.
"Dia itu kan figur, seharusnya seorang dosen dan dekan sebagai role model, memberi contoh bagi dunia pendidikan, maupun bagi mahasiswa dan masyarakat. Nah yang terjadi kan seperti ini, sehingga kita lakukan penahanan," urai Jaja.
Disinggung soal adanya penolakan penahanan oleh tersangka, Jaja menyebut jika itu adalah haknya. Tapi kembali ditegaskan Kajati, jaksa pun dalam hal ini punya kewenangan.
"Ya kita laksanakan sesuai pasal 20 ayat 2 dan pasal 21 KUHAP, kita tangani kasus ini secara profesional dan berintegritas," ucap Jaja.
Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI), tersangka kasus pencabulan mahasiswi, ditahan kejaksaan, Senin (17/1/2022).
Penahanan dilakukan setelah tersangka Syafri Harto, berikut barang bukti diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini ke Korps Adhyaksa.
Proses penyerahan tersangka, berikut barang bukti, dilaksanakan di Kantor Kejari Pekanbaru.
Syafri Harto tampak didampingi tim kuasa hukumnya. Tak lama, beberapa orang sanak keluarganya juga datang.