Dibujuk dan Dirayu Penjahat dari Dalam Penjara, Ibu Anggota DPRD Rela Bikin Video Tak Senonoh

Seorang perempuan, diduga seorang anggota DPRD Medan, diduga menjadi pemeran dalam video panas yang tersebar di media sosial

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Video skandal antara seorang wanita diduga anggota DPRD meluas dan viral di Media sosial.

Wanita tersebut terlihat paruh baya dan diduga merupakan seorang anggota DPRD di Kota Medan.

Wanita inisial SS, diduga menjadi pemeran wanita dalam video itu.

Ia dengan gampang percaya diri menjadi pemeran dalam video itu karena termakan bujuk rayu seorang penjahat dari dalam penjara.

Video itu berupa cuplikan rekaman video call seks (VCS) antara SS dan pelaku penyebar video tersebut.

Belakangan ini terungkap bahwa kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun kasus video panas itu melanda Siti Suciati.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Siti Suciati melakukan VCS dengan laki-laki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Diketahui, Porsea ini adalah narapidana yang mendekam di Lapas.

Porsea kerap menjalankan modusnya dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua.

Siti Suciati terjebak perangkap Paulus, dan nekat melakukan VCS dengan pelaku.

Dalam perkara ini, Paulus divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan, sebagaimana yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

Paulus tidak hanya diduga menyebarkan potongan VCS mesum Siti Suciati, tapi juga memeras korbannya hingga puluhan juta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, perkara ini bermula saat Siti Suciati berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf lewat media sosial.

Paulus yang merupakan narapidana sengaja mencari korban lewat media sosial, dan menemukan akun Facebook Siti Suciati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved