Kasus Pencabulan Mahasiswi
Puji Jaksa yang Berani Tahan Dekan FISIP UNRI, Ini Kata Kuasa Hukum Mahasiswi Korban Pencabulan
Jaksa dipuji Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, sebagai kuasa hukum mahasiswi korban pencabulan Dekan FISIP UNRI
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa dipuji Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, sebagai kuasa hukum mahasiswi korban pencabulan Dekan FISIP UNRI.
Rian Sibarani, satu di antara tim kuasa hukum L, mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) yang jadi korban sang dekan mengapresiasi keberanian kejaksaan menahan tersangka Syafri Karto.
Seperti diberitakan, Senin (17/12022) kemarin, Syafri Harto resmi ditahan jaksa.
Sang dekan nonaktif ini ditahan usai dilakukan proses tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita apresiasi keberanian jaksa menahan tersangka. Karena selama ini seperti yang kita tahu, tersangka tidak ditahan. Tapi begitu dilimpahkan, tersangka langsung ditahan jaksa," kata Rian Sibarani, seorang tim kuasa hukum korban dari LBH Pekanbaru.
Dikatakan Rian Sibarani, meski sudah ditahan, tapi proses hukum terhadap tersangka belum selesai. Karena masih ada proses pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kita berharap, jaksa dan majelis hakim yang menyidangkan nantinya memandang dari perspektif korban kekerasan seksual," harap Rian.
"Karena kasus kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa dan sudah banyak menjadi korban," lanjut Rian Sibarani.
Kajati Riau Urai Alasan Penahanan
Kepala Kejati Riau (Kajati) Riau, Jaja Subagja menjelaskan, tersangka berikut barang bukti, diserahkan penyidik Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus tersebut.
Dikarenakan waktu dan tempat kejadian kasus ini berada di wilayah Kota Pekanbaru, maka tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Pekanbaru.
"Sesuai SOP dan aturan yang berlaku, sekarang tersangka ditahan di Polda Riau," kata Jaja, dalam keterangan persnya.
Jaja menanggapi soal penahanan tersangka oleh jaksa untuk 20 hari ke depan. Karena diketahui, selama kasus bergulir dan ditangani penyidik polisi, tersangka tidak ditahan.
"Jadi masalah penahanan kan ada kewenangan masing-masing. Kita ini ada pasal 20 ayat 2 (KUHAP), dan pasal 21 ayat 1 ayat 2 (KUHAP), bahwa dalam penuntutan, jaksa berwenang melakukan penahanan," jelasnya.
Menurut Jaja, jaksa berhak menahan, jika alat bukti, serta syarat formil dan materil terpenuhi.
Alasan penahanan lainnya, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan mempersulit jalannya persidangan. Tersangka ditahan, supaya juga tidak mengulangi perbuatannya.
"Dia itu kan figur, seharusnya seorang dosen dan dekan sebagai role model, memberi contoh bagi dunia pendidikan, maupun bagi mahasiswa dan masyarakat. Nah yang terjadi kan seperti ini, sehingga kita lakukan penahanan," urai Jaja.
Disinggung soal adanya penolakan penahanan oleh tersangka, Jaja menyebut jika itu adalah haknya. Tapi kembali ditegaskan Kajati, jaksa pun dalam hal ini punya kewenangan.
"Ya kita laksanakan sesuai pasal 20 ayat 2 dan pasal 21 KUHAP, kita tangani kasus ini secara profesional dan berintegritas," ucap Jaja.
Sebelumnya, tim penyidik dari Polda Riau tidak menahan Syafri Harto meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Awal Mula Kasus Pencabulan
Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan seksual setelah dilaporkan oleh mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.
Gadis 21 tahun itu awalnya, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Nmaun, Syafri Harto sempat tak terima dituduh melecehkan mahasiswi saat melakukan bimbingan skripsi.
Syafri Harto juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia melaporkan balik mahasiswi berinisial L itu.
Tak hanya sang mahasiswi, Syafri Harto juga melaporkan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Pasalnya, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.
Alhasil, video tersebut viral dan disorot berbagai pihak hingga akhirnya proses hukum yang panjang dijalani Syafri Harto yang kini tinggal menunggu sidang di Pengadilan.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )