Seleb
Ibu Gaga Muhammad: Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura dapat pengadilan di Sana
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyatakan Gaga Muhammad tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang putusan vonis Gaga Muhammad baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Pada proses itu, Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah turut hadi.
Janariyah mengatakan bahwa putusan 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad sudah menjadi keputusan dari majelis hakim.
“Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik, ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan. Jadi Gaga dapat pengadilan di dunia, (mendiang) Luara dapat pengadilan di sana,” ucap Janariyah usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu.
Selebihnya, Janariyah meyakini bahwa anaknya bakal ikhlas menjalani hukuman tersebut.
“InsyaAllah, dia (Gaga) akan menjalani dengan ikhlas, apapun itu. Dia masih muda kok, santai saja,” tutur Janariyah.
Terakhir, ibunda Gaga Muhammad mengaku bahwa ia menerima keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami akan terima. Apapun itu keputusan, itu kan hakim di dunia ini kan, semua bisa dibolak-balik kan, begitu,” ungkap Janariyah.
Sebelumnya Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.
Dalam putusan yang dibacakan, Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah karena lalai saat mengemudi.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Lingga lagi.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyatakan Gaga Muhammad tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Sebaliknya, Gaga Muhammad membeberkan kelalaian Laura Anna yang tidak menggunakan sabuk pengaman secara benar.
Gaga Muhammad juga dinyatakan terbukti tidak membantu biaya pengobatan Laura Anna, serta mengonsumsi alkohol sebelum kecelakaan terjadi.
Vonis terhadap Gaga Muhammad tersebut sama dengan tuntutan yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ibu-gaga.jpg)