Minyak Goreng Murah
Polda Riau Awasi Penjualan dan Distribusi Minyak Goreng Satu Harga, Penimbun Akan Ditindak Tegas
Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melakukan pengawasan terhadap penjualan dan distribusi minyak goreng.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melakukan pengawasan terhadap penjualan dan distribusi minyak goreng.
Dimana mulai hari ini, Rabu (19/1/2022), pemerintah memberlakukan kebijakan satu harga, yakni Rp14 ribu per liter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menuturkan, sudah ada tim yang dibentuk untuk mengawasi kegiatan penjualan dan distribusi minyak goreng di masyarakat.
"Intinya kita melakukan pengawasan terhadap penjualan dan distribusi, jangan sampai terjadi penimbunan, jangan sampai terjadi penggelapan. Supaya harga bisa tetap terjaga, tetap stabil selama 6 bulan ke depan," kata Kombes Ferry, Rabu sore.
Lanjut ini, ini juga sesuai dengan program Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Dimana Jenderal bintang dua itu menyatakan komitmen salah satunya untuk berkontribusi dalam hal peningkatan ekonomi nasional, menjaga situasi pangan dan pokok, dan lain-lain.
Hal ini telah dirincikan Irjen Iqbal saat menyampaikan program commander wish, beberapa waktu lalu.
"Polri menjadi garda terdepan dalam mendukung program pemerintah, terutama menjaga kestabilan perekonomian, investasi, yang dalam hal khusus ini, penjualan dan pendistribusian minyak goreng. Ya kita menjadi garda terdepan bersama pemerintah daerah, sesuai perintah Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda," urai Kombes Ferry.
Dibeberkannya, pihaknya akan berupaya untuk menjaga kestabilan harga dan kelancaran distribusi di masyarakat, lewat kegiatan pengawasan yang dilakukan.
"Supaya terjaga situasi yang stabil, jangan sampai ada terjadi pidana atau apa pun," ucapnya.
Ia menegaskan, jika nanti ke depan ada ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut.
"Jelas, kita akan lakukan penindakan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000,00 per liter yang berlaku mulai Rabu (19/1/2022) ini.
"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14 ribu per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022) kemarin.
Namun, khusus untuk pasar tradisional, diterangkan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
Airlangga menjelaskan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/direktur_reserse_kriminal_khusus_polda_riau_kombes_pol_ferry_irawan.jpg)