Guru Gay Biadab Nekat Berkali-kali Cabuli Anak Di Bawah Umur, Korbannya Lima Orang Murid Laki-laki
Kelakuan gay tanpa pasangan ini menjijikkan, nekat cabuli lima orang anak di bawah umur di dalam kamar mandi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelakuan gay tanpa pasangan ini menjijikkan, nekat cabuli lima orang anak di bawah umur di dalam kamar mandi.
Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur di dalam kamar mandi secara bergiliran.
Parahnya lagi kaum Gay ini merupakan oknum pengajar di sebuah sekolah di Kota Tarakan, Kalimatan Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang pria gay 27 tahun berinisial AR.
Sehari-hari AR berprofesi sebagai guru honorer sebuah SMP di Kota Tarakan.
Sementara korbannya merupakan siswa dari pelaku sendiri.
Jumlah korbannya mencapai 5 orang siswa yang semuanya masih di bawah umur.
Kini, AR sudah diamankan Satreskrim Polres Tarakan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Dalam rilis pers Selasa (8/1/2022), terungkap, selain guru SMP, AR juga memiliki pekerjaan lain yakni sebagai salah seorang guru mengaji.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurimandia, pelaku berinisial AR (27) beralamat di RT 3 Kelurahan Selumit Pantai.
"AR juga sebagai guru ngaji. Dan lima korbannya murid dari AR."
"Di mana modusnya sengaja memanggil ke toilet satu per satu dan melakukan pencabulan tersebut," ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia.
Saat ini, AR dikenakan pasal 82 ayat 1, juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman pidana paling singkat lima tahun. Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," beber Kapolres Tarakan.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Tarakan.
