Penangkapan Narkoba di Riau

Kasus 80 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi di Bengkalis Apakah Ada Hubung Kait dengan 2 Eks Sipir Ini?

Sehari sebelum pengungkapan kasus 80 KG sabu yang dikendalikan napi dalam Lapas, pihak BNN menyerahkan berkas eks sipir Bengkalis ke Kejari Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal memegang barang bukti narkoba jenis sabu saat ekspos pengungkapan jaringan pengedar narkotika internasional, di Mapolda Riau, Kamis (20/1/2022). 

Proses penangkapan EA, memakan waktu beberapa jam. Hingga, akhirnya polisi memutuskan untuk mendobrak pintu besi salon dengan menggunakan linggis. Di sana, petugas meringkus EA bersama rekannya SI (31) dan PD (22).

“Saat penangkapan EA, dia mengaku bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana Lapas Bengkalis berinisial IA,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, saat ekspos kasus, Kamis (20/1/2022).

“Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir, didapati 3 kurir yang nantinya akan bertemu 3 kurir asal Malaysia. Mereka bertemu di laut perairan Malaka, dari kapal ke kapal atau ship to ship," imbuh Kombes Yos Guntur.

Lanjut dia, atas penangkapan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kosannya di daerah Anggur Barat, Kota Dumai. Di sana, petugas kembali berhasil menangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka berperan sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Malaka.

“Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel jenis shabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA,” tuturnya.

Dipaparkan mantan Kapolresta Barelang ini, sabu sebanyak 80 kg sabu asal Malaysia, kemudian diserahkan kepada lelaki berinisial SR (45) yang berperan sebagai kurir darat.

Tersangka bertugas membawa sabu dari Bengkalis ke Pekanbaru. SR pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh.

“Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada S, yang mana S ini mencari kurir darat yang menjadi dua tim, nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim kurir ini ada dua orang,” jelasnya.

Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga itu menguraikan, untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pertama di Hotel Alfa Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu.

Lokasi kedua di Hotel Dafam di Jalan Sultan Syarif Kasim. Petugas meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar berisikan sabu.

“Untuk RE dan RP merupakan kurir yang ditugaskan membawa 35 kg sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar. Sedangkan WN dan SR diperintahkan menbawa 45 sabu ke Surabaya. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk tiap kilonya,” ucap Kombes Yos Guntur.

Dia menambahkan, atas penggagalan peredaran 80 kg sabu ini, sebanyak 400 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Dengan asumsi bahwa 1 gram dikonsumsi 4 orang," sebutnya.

"Dengan tindakan yang kita lakukan, mengamankan tersangka dan barang bukti. Kita sekarang sedang melakukan pemberkasan, kita akan tuntaskan sampai ke akar-akarnya," imbuh dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved