Penangkapan Narkoba di Riau
Kasus 80 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi di Bengkalis Apakah Ada Hubung Kait dengan 2 Eks Sipir Ini?
Sehari sebelum pengungkapan kasus 80 KG sabu yang dikendalikan napi dalam Lapas, pihak BNN menyerahkan berkas eks sipir Bengkalis ke Kejari Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Sementara itu para tersangka, atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Motor Sport dan Uang Miliaran Bukti Keterlibatan Eks Sipir Lapas Bengkalis
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Agus Mulia (33), diserahkan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pekanbaru, Rabu (19/1/2022).
Diketahui, tersangka merupakan mantan pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis, Provinsi Riau.
Tak hanya tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti dalam perkara ini ke Korps Adhyaksa Pekanbaru.
Diantaranya mulai dari uang dengan total senilai miliaran rupiah, sejumlah sepeda motor sport atau CC besar merk Ducati hingga KTM. Termasuk 1 unit sepeda motor matic merk Yamaha N Max.
Selain itu, benda lainnya seperti 3 unit mobil dan 1 unit rumah juga disita sebagai barang bukti.

Proses tahap II berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam hal ini, jaksa memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi.
Kegiatan bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejari Pekanbaru.
Setelah semua lengkap, maka sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pekanbaru menuju Polresta Pekanbaru.
Di sanalah JPU menitipkan tersangka untuk ditahan di sel Mapolresta.
Adapun tindak pidana asal dari aktivitas pencucian uang ini, adalah narkotika.
Tersangka diduga menjadi tempat 'penitipan' dari bandar besar untuk menyimpan asetnya.