Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepergok Suami Berhubungan Badan dengan Selingkuhan, Wanita Berstatus ASN Dihukum Penjara 2 Bulan

hubungan terlarang antara NS dan ASS terkuak setelah suami NS yang berinisial DP memergoki keduanya berhubungan badan

Editor: Sesri
twitter
ilustrasi perselingkuhan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketahuan selingkuh seorang wanita berstatus aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua bulan.

Wanita berinisial NS (38), ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok setelah terbukti bersalah melakukan zina alias berselingkuh dengan seorang pria berinisial ASS (38).

Tak hanya NS, majelis hakim juga memvonis pria selingkuhannya dengan hukuman penjara lebih berat, yakni enam bulan lamanya.

“Dari proses persidangan ini, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan zina, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf b KUHP,” ujar Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, dalam keterangan resminya, Kamis (20/1/2022).

Dari data yang dihimpun, diketahui bahwa hubungan terlarang antara NS dan ASS terkuak setelah suami NS yang berinisial DP memergoki keduanya tengah bersenggama di dalam sebuah kios.

Baca juga: Bercumbu dengan Pria yang Bukan Suami, Wanita di Aceh Dicambuk 100 Kali, Selingkuhan Hanya 15 Kali

Baca juga: Istri Sah Labrak Lagi Sang Pelakor, Pukuli Selingkuhan Suami di Warung Makan, Ternyata Faktanya Gini

Peristiwa itu sendiri terjadi di kawasan Cilodong, pada dini hari pukul 02.30 WIB, April 2021 silam.

Setelah kejadian itu, NS mengakui keharmonisan rumah tangganya dengan sang suami memang sudah retak sejak tahun 2020 silam.

Dari situlah NS mulai mencari pelarian dan bertemu dengan sosok ASS pada tahun 2021, sampai akhirnya tumbuh benih-benih asmara antara keduanya.

Hubungan terlarang itu pun terus berlanjut dan semakin kuat seiring berjalannya waktu, bahkan diduga NS acap kali menginap di kios ASS dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

( Tribunpekanbaru.com / TribunJakarta.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved