Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter, Ancaman Denda Rp 50 Miliar atau Penjara 5 Tahun Menanti

Saat ini minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara yakni Rp14.000 per liter.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Warga membeli minyak goreng di Hypermart, Pekanbaru, Rabu (19/1/2022). Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng yaitu Rp14 ribu per liter untuk seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ditetapkannya harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter sejak 19 Januari 2022 membuat warga menyerbu toko-toko retail.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya masyarakat yang memborong dan menimbun minyak goreng.

Mengantisipasi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berjanji, Polri akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng Rp14.000 per liter.

Sanksi yang akan diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan bahwa penimbun barang kebutuhan pokok akan dihukum penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 50 miliar.

"(Polri) melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, Polri akan terus mengawal kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menambahkan, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.

"Guna mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.

Baca juga: Disperindag Kota Pekanbaru Mensinyalir Ada Retail Modern Tak Terapkan Harga Minyak Goreng Satu Harga

Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun, Nusron Wahid: Menko Airlangga Sangat Paham Jeritan Rakyat

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan di sejumlah wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara yakni Rp14.000 per liter.

Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Lutfi juga mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan aksi penimbunan atau pemborongan minyak goreng Rp14.000 per liter.

"Saya imbau masyarakat tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Lutfi.

Selain itu, Lutfi pun menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya dengan harga lebih dari Rp14.000 per liter.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved