Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Peringatan Kepada Pengendara yang Pakai Lampu Strobo, Akan Langsung Ditilang Di Tempat

Polresta Pekanbaru menegaskan akan menindak pemilik kendaraan yang masih menggunakan lampu Strobo, maka akan diberikan tindakan tilang.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Istimewa
Petugas saat menindak pengendara Toyota Avanza yang menggunakan lampu strobo saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan lampu Strobo atau lampu isyarat di kendaraannya.

Jika kedapatan, petugas akan memberi tindakan tegas, dengan tilang di tempat.

Seperti kepada pengendara mobil Toyota Avanza yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman.

Pada mobil tersebut terpasang lampu Strobo di bagian depannya.

Alhasil, petugas pun memberhentikan kendaraan tersebut.

Petugas kemudian memberikan edukasi terkait penggunaan lampu Strobo kepada si pengendara.

Setelah itu, petugas memberikan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang.

Pengendara tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4.

Dimana berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Lantas Kompol Angga Wahyu, mengimbau kepada pengendara agar tidak menyalahgunakan lampu Strobo, karena sudah ada aturan penggunaannya.

Ia juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan jika masih ada yang menggunakan lampu Strobo, akan diberikan tindakan tilang.

"Setelah kita berikan edukasi, pengendara langsung diberikan surat tilang. Kami imbau kepada pemilik kendaraan agar tidak menggunakan lampu strobo atau lampu lainnya yang tidak sesuai aturan," ucap Angga, Sabtu (22/1/2022).(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved