Mabuk, Duda Parubaya Berhubungan Badan dengan Siswi SMP, Ternyata Putrinya

Saat dalam kondisi mabuk , seorang duda parubaya berhubungan badan dengan Siswi SMP , setelah sadar ia tahu ternyata gadis itu adalah putrinya

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Ilustrasi Siswi SMP 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saat dalam kondisi mabuk , seorang duda parubaya berhubungan badan dengan Siswi SMP , setelah sadar ia tahu ternyata gadis itu adalah putrinya .

Kejadian ini patut menjadi pelajaran bagi yang suka minum minuman keras hingga mabuk , satu efek negatifnya bisa saja berhubungan badan dengan Siswi SMP dan parahnya dengan putri sendiri seperti yang dialami duda parubaya ini.

Saat sedang mabuk , duda parubaya ini memaksa seorang Siswi SMP berhubungan badan , ketika ia sudah sadar baru ia mengetahui bahwa gadis itu adalah putrinya.

Hari itu, merupakan hari kedatangan Siswi SMP itu di rumah neneknya untuk mengunjungi neneknya dan bapak kandungnya itu.

Namun apa yang dapat dikata, ternyata kunjungan Siswi SMP itu bukannya berbuah manis, tapi berbuah pahit, selaput daranya dirobek oleh bapaknya sendiri setelah dipaksa berhubungan badan .

Saat berangkat ke rumah neneknya itu, Siswi SMP itu tidak memiliki prasangka akan dipaksa berhubungan badan oleh bapaknya sendiri.

Kenyataan yang dialaminya jauh dari sangkaannya, ternyata kedatangannya menjadi petaka dan ia harus kehilangan kesuciannya setelah dipaksa berhubungan badan oleh bapaknya.

Tidak saja dipaksa berhubungan badan , namun ia juga diancam oleh duda parubaya yang tak lain adalah bapaknya itu.

Kejadian pemaksaan berhubungan badan ini terjadi di Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Kini, duda parubaya itu sudah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini S sudah diamankan Polres Gunungkidul dan ditetapkan sebagai tersangka.

S tersebut dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan kasus pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap anaknya ini.

"Belum lama ini kami ke lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Ratri.

S sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya ke Polres Gunungkidul pada 4 November 2021 lalu.

"Keduanya sudah bercerai, istrinya tinggal di Bantul bersama anaknya (korban), bapaknya di Semin," jelas Ratri pada wartawan, Jumat (21/01/2022).

Adapun ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 4 November 2021 lalu.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi bukti terkait dengan laporan yang dibuat oleh ibu korban.

Kemudian, pada 21 Desember 2021, S ditangkap di Semin, di mana ia tinggal bersama ibunya.

Menurut Ratri, persetubuhan berlangsung dua kali dalam waktu cukup berdekatan.

Aksi dilakukan di rumah nenek korban di Semin, saat pelajar SMP tersebut tengah berkunjung.

"S dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan dua aksinya tersebut," ungkapnya.

Ratri menyebut bahwa S sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut.

Namun setelah diperiksa dengan alat uji kebohongan, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

S juga diketahui mengancam putri kandungnya secara verbal agar tidak mengatakan kejadian tersebut pada siapapun.

Adapun S diketahui bekerja di Yogyakarta di tempat pencucian mobil.

Sementara korban hingga kini masih beraktivitas di sekolah seperti biasa.

Ratri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Gunungkidul untuk pendampingannya. sumber data: Tribunnews.com

Siswi SMP ini Rela Berhubungan Badan Dengan Karyawan Ayahnya

Seorang Siswi SMP di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah rela berhubungan badan dengan sopir ayahnya karena tak ingin J bunuh diri.

Gadis remaja yang berinisal ZGC (15) sudah berulang kali berhubungan badan dengan J (32) yang merupakan sopir ayahnya.

Kasus ini berawal saat J mulai bekerja dengan ayah ZGC pada tahun 2020.

Kemudian kedekatan J dengan ZGC dimulai pada bulan Agustus 2021.

Keduanya saling bertukar nomor handphone.

Mereka sering berkomunikasi lewat WhatsApp.

Saat itu, ZGC menanggapi J sebagai teman curhat karena ZGC mempunyai pacar.

Namun, perasaan J menjadi lebih kepada ZGC dan cemburu dengan pacar ZGC.

Sebenarnya ZGC tak merespons hal tersebut, namun J selalu memaksa agar ZGC juga menyayanginya.

ZGC takut karena J sering mengancam akan bunuh diri jika tak mau jadi pacar J.

ZGC tidak berani menceritakan aksi J kepada pacar dan keluarganya karena takut bahwa J akan bunuh diri.

J mengajak ZGC melakukan hubungan badan, karena J merasa sebagai pacar ZGC.

Aksi bejat J terhadap ZGC dilakukan berulang kali di rumah ZGC.

Modus pura-pura ingin bunuh diri

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan modus J saat melakukan aksinya.

Ia mengatakan, J pura-pura ingin bunuh diri agar ZGC mau diajak berhubungan badan.

J melakukan aksinya pada Kamis (6/1/2022) pagi.

Saat itu ia datang ke rumah ZGC dengan membawa 1 sachet obat nyamuk oles yang isinya diganti serbuk penyegar panas dalam.

Kemudian dengan tipu dayanya, J meminum barang tersebut dan muntah.

Karena merasa takut, ZGC menerima permintaannya.

"J melakukan aksi bejatnya terakhir di dalam rumah ZGC Kamis malam," ujar Purbo.

Lanjut Purbo, J kembali mendatangi rumah ZGC malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB.

J mengetuk jendela kamar ZGC tanpa sepengetahuan orang tua ZGC.

Kemudian J masuk ke kamar ZGC dan meminta berbuhungan badan lagi, ZGC tidak berani menolak karena takut J bunuh diri.

Setelah melakukan hubungan badan tersebut J tidur di kamar ZGC.

Kepergok majikan

Sekira pukul 05.00 WIB, ibu ZGC masuk ke kamar ZGC untuk membangunkan anaknya.

Saat masuk, ZGC kaget melihat J sedang tidur berdua di ranjang anak gadisnya.

Kemudian, ayah ZGC menanyakan keberadaan J dan apa yang dilakukannya di kamar anaknya.

J tidak mengaku melakukan perbuatan bejatnya dan kemudian diusir oleh ayah ZGC.

Ayah ZGC kemudian menanyakan kejadian yang sebenarnya.

ZGC pun mengaku telah melakukan hubungan badan dengan J.

Atas perbuatan J tersebut selanjutnya orang tua ZGC melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar.

Purbo membeberkan, pihaknya mengamankan J pada Sabtu (8/1/2022) pukul 00.30 WIB.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," ucapnya.

J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka akan dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Purbo.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved