Video Berita
VIDEO: Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Pelalawan, Polisi Amankan 61 Sepeda Motor
"Kita menilang 61 unit kendaraan roda dua yang melanggar aturan. Terlibat dalam Bali hingga knalpot brong," tambah Kasat Lantas AKP Lily Sulfia
Penulis: johanes | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan kembali menggelar razia di komplek perkantoran Bhakti Praja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Pangkalan Kerinci pada Sabtu (22/1/2022) malam lalu.
Razia menyasar para anak muda yang kerap melakukan Balap Liar (Bali) di areal perkantoran tersebut.
Kemudian menertibkan sepeda motor yang memiliki knalpot yang dimodifikasi lebih bongor atau knalpot brong.
Operasi penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang reasah dengan aktifitas pada remaja dan anak muda tersebut.
"Kita kembali melakukan penertiban Balap Liar atau Bali serta menindak sepeda motor yang memakai knalpot brong tadi malam. Ada puluhan motor yang terjaring," kata Kepala Polres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasat Lantas Lily Sulfiani SIK, kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (23/1/2022).
Satlantas Polres Pelalawan menurunkan 30 personil dalam razia kali ini yang dimulai pukul 22.00 wib hingga jelang dini hari.
Petugas langsung menyebar di komplek perkantoran untuk menjaring para remaja yang terlibat balap liar. Kemudian memeriksa setiap motor yang tidak menggunakan knalpot standar atau brong.
Sertiap motor yang melanggar langsung dilakukan penindakan atau tilang. Bahkan pengendara yang tidak memakai helm juga ikut terjaring dalam kegiatan tersebut. Selama ini, komplek perkantoran sering dijadikan sebagai aren balap liar oleh para remaja ataupun anak muda di Pangkalan Kerinci. Lantaran suasana yang sepi pada malam hari serta kondisi jalan yang mulus.
"Kita menilang 61 unit kendaraan roda dua yang melanggar aturan. Terlibat dalam Bali hingga knalpot brong," tambah Kasat Lily.
Ia menyampaikan, 61 motor itu diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses lebih lanjut. Kendaraan itu dikandangkan sementara dan akan diserahkan kepada pemiliknya apabila sudah menyelesaikan tilang yang diberikan petugas.
Satlantas Polres Pelalawanm mengimbay kepada masyarakat khususnya para pemuda dan remaja agar tidak terlibat dalam Bali, tak menggunakan knalpot brong, dan selalu memakai helm. Karena setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan penindakan berupa tilang. Kegiatan ini akan diintensifkan kedepan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)