Pelecehan Seksual di Kampus

Aspidum Kejati Riau dan Jaksa Senior Jadi JPU Sidang Pencabulan Mahasiswi UNRI,Terdakwa Dekan FISIP

Aspidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman beserta sejumlah jaksa senior lainnya, menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang pencabulan mahasiswi UNRI

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Sidang secara virtual kasus pencabulan mahasiswi UNRI, Selasa (25/1/2022). Aspidum Kejati Riau dan Jaksa Senior Jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman beserta sejumlah jaksa senior lainnya, menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pencabulan mahasiswi UNRI.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Syafri Harto.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, digelar pada Selasa (25/1/2022), bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang dinyatakan hakim tertutup untuk umum.

Alhasil, di ruang sidang hanya ada majelis hakim, tim JPU, dan tim penasehat hukum terdakwa.

Sementara terdakwa Syafri Harto, mengikuti jalannya persidangan lewat video conference. Karena dirinya berada di Rutan Polda Riau.

Aspidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman bertindak sebagai ketua tim JPU. Bersama Aspidum, ada sejumlah jaksa senior yang merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Diantaranya, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, Kasi TPUL Kejati Riau I Wayan Sutarjana, dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane.

Lalu sejumlah jaksa senior lainnya, seperti Syafril, Rita Octavera, Yuridho Fadlin, dan Sartika Ratu Ayu Tarigan.

"Perkara atas nama SH (Syafri Harto, red) salah satu dekan Fakultas (perguruan tinggi) di Riau. Bahwa agenda hari ini, kami dari tim JPU membacakan surat dakwaan. Jadi sudah kami bacakan," kata dia saat ditemui usai sidang di PN Pekanbaru.

Surat dakwaan itu, kata Aspidum, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim PH-nya langsung menyampaikannya eksepsi.

"Dari penasehat hukum, dia menyatakan eksepsi, keberatan atas dakwaan kami," sebut Rizal.

Atas eksepsi tersebut, tim JPU akan menyampaikan tanggapannya. Penyampaian tanggapan atas eksepsi itu akan dilakukan pada sidang yang digelar pekan depan.

"Nanti kami akan membuat nota pendapat atas eksepsi itu, dan kami meminta waktu kepada yang mulia majelis hakim itu satu minggu. Dan kami tim JPU akan menyatakan pendapat bersama tim nantinya," urai Aspidum.

Rizal Syah Nyaman, menyampaikan alasan pihaknya tidak menghadirkan Syafri Harto selaku terdakwa di ruang sidang.

Menurut Aspidum, pendemi Covid-19 menjadi salah satu alasan Syafri Harto mengikuti persidangan secara virtual.

"Mengapa terdakwa tidak dihadirkan, karena masih masa pandemi. Terdakwa ada di rutan Mapolda (mengikuti sidang) secara virtual," bebernya.

"Karena kasus ini kesusilaan, perkara ini tertutup untuk umum," tambah Rizal.

Penasihat Hukum Keberatan

Terpisah, Dody Fernando selaku penasihat hukum terdakwa Syafri Harto, menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Maka pihaknya langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang tadi.

"(Surat dakwaan) sudah diterima beberapa hari lalu. (Untuk) menghemat waktu, kita langsung sampaikan eksepsi," tutur dia, didampingi penasehat hukum terdakwa lainnya, Ronal Regen.

Menurut Dody, tim JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis. Yakni, tertuang dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.

Terhadap dakwaan-dakwaan itu, pihaknya menyatakan keberatan.

"Kita menyayangkan, hanya berdasarkan kepada keterangan L (korban, red). L yang mengaku korban. Tidak ada saksi yang melihat. Kalau ada kekerasan, ada bekas lebam dan visum. Ini tidak ada. Makanya kita sangat menyayangkan keterangan satu orang menjadi dasar," ucap dia.

Dikarenakan perkara ini telah bergulir di persidangan, pihaknya bertekad akan membuktikan jika kliennya, Syafri Harto tidak bersalah.

Pihaknya juga akan menghormati, jika nantinya kliennya dinyatakan bersalah.

"Kalau memang SH bersalah, silakan dihukum. Kami PH tidak membenarkan yang salah. Tapi kalau tidak terbukti, semua pihak harus menerima itu, jangan termakan framing, karena SH punya keluarga, kemudian nama baik UNRI dipertaruhkan," tandas dia.

JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Kasus Mencuat Usai Pengakuan Mahasiswi Viral di Medsos

Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.

Alhasil, video pengakuan itupun viral dan jadi sorotan publik hingga proses hukum bergulir sampai digelar sidang hari ini, Selasa (25/12022).

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved