LPSK Turun Tangan Lindungi Saksi dan Korban di Dalam Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Dugaan penyiksaan dan perbudakan modern di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin ditindaklanjuti.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dugaan penyiksaan dan perbudakan modern di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin ditindaklanjuti.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya melindungi saksi dan korban.
Terdapat sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng manusia itu diduga merupakan perbudakan modern yang dilakukan Terbit Rencana terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya.
Tak hanya dikerangkeng, para pekerja juga diduga disiksa dengan dipukuli dan tidak diberi gaji.
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Maneger menyatakan, tindakan Terbit yang diduga menyiksa dan memenjarakan para pekerja sawit dalam penjara merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan praktik perbudakan modern.
Untuk itu, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
LPSK juga mendukung Komnas HAM memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
"Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, dan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," kata Maneger.
SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/25/lpsk-bakal-lindungi-saksi-dan-korban-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco