Berita Riau

Napi Narkoba Otak Kasus Pembakaran Mobil Dinas Lapas Pekanbaru akan Huni Sel di Nusakambangan

Narapidana kasus narkoba, yang menjadi otak pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, akan dikirim ke Nusakambangan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal saat menginterogasi pelaku kasus pembakaran mobil dinas Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Narapidana kasus narkoba, yang menjadi otak pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, akan dikirim ke Nusakambangan.

Narapidana itu pria berinisial RS. Dipastikan, ia akan dikirim ke Lapas dengan pengamanan ekstra ketat di daerah Cilacap, Jawa Tengah itu.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham RI, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga saat hadir langsung dalam kegiatan ekspos kasus di Polda Riau, Selasa (25/1/2022).

"Sampai saat ini, sudah ratusan yang dikirim ke Nusakambangan. Ini persoalan juga, karena ada perlawanan dari bandar dan pelaku-pelaku yang masih bermain narkoba akan kita kirim ke Nusakambangan, termasuk yang ini (RS) menyusul karena pemain juga," kata Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga.

Reynhard turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Riau, di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Ia menyatakan, akan memberikan penghargaan khususnya kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan dan tim.

Diungkapkan Reynhard, dirinya juga punya misi khusus datang ke Bumi Lancang Kuning.

Utamanya adalah untuk memberikan semangat kepada petugas pemasyarakatan di seluruh Riau.

"Kami sangat konsen sekali untuk meniadakan narkoba di seluruh Indonesia termasuk Riau, di Lapas. Bekerja terus meniadakan narkoba," tutur dia.

Reynhard merincikan, ada sekitar 271 ribu di seluruh warga binaan di seluruh Indonesia yang menghuni cabang Rutan dan Lapas.

Padahal kapasitasnya seharusnya hanya bisa menampung sekitar 132 ribu.

"Kemudian, dari 271 ribu, 51 persen isinya narapidana kasus narkoba. Kota besar seperti Pekanbaru, kapasitasnya melebihi dari 100 persen isinya. Juga didominasi narkoba," bebernya.

"Akibatnya banyak hal terjadi, salah satunya teror seperti ini. Teror ini sudah beberapa kali terjadi di Riau. Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Kapolda, teror-teror yang sering terjadi di Pemasyarakatan dapat terungkap," imbuh dia

Dalangi Kasus Pembakaran dari Balik Penjara

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal saat menginterogasi satu di antara  pelaku kasus pembakaran mobil dinas Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Selasa (25/1/2022).
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal saat menginterogasi satu di antara pelaku kasus pembakaran mobil dinas Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). (TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR)

Sebelumnya diberitakan, aksi pembakaran mobil dinas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu lalu, ternyata diotaki oleh seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman.

Aksi ini terjadi, dilatarbelakangi motif sakit hati. Sang narapidana berinisial RS tersebut merasa kesal karena handphone miliknya terjaring razia yang dilakukan petugas Lapas.

Tersangka RS juga tak ragu merogoh kocek hingga Rp80 juta memodali aksi pembakaran mobil itu.

Total ada 8 tersangka yang berhasil digulung. Sementara 1 tersangka lagi, sedang diburu keberadaannya.

Para pelaku berhasil ditangkap, hanya berselang 4 hari pasca kejadian.

Mobil dinas yang dibakar pelaku, merupakan kendaraan yang sehari-hari digunakan oleh Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Effendi Purba.

Peristiwa terjadi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. Ketika itu, saat jam menunjukkan sekitar pukul 04.40 WIB, korban terbangun karena mendengar suara tiang listrik yang dipukul-pukul oleh warga.

Korban lantas melihat mobil dinas yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Bukit Barisan, telah terbakar.

Akibat kejadian itu, mobil hangus dan mengalami kerusakan. Kejadian tersebut lalu dilaporkan korban ke polisi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menuturkan, tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru, melakukan penyelidikan.

Perburuan Pelaku

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dan Dirjen Pemasyarakatan menginterogasi pelaku pembakar mobil dinas pejabat Lapas Pekanbaru, Selasa (25/1/2022).
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dan Dirjen Pemasyarakatan menginterogasi pelaku pembakar mobil dinas pejabat Lapas Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). (KOMPAS.com/IDON)

Berdasarkan pengecekan rekaman CCTV dan informasi di lapangan, akhirnya diperoleh informasi sementara, pelaku pembakaran berjumlah 3 orang.

Tim khusus kepolisian yang dibentuk, berhasil melakukan identifikasi terhadap pelaku.

Pada Senin kemarin, sekira pukul 09.20 WIB tim berhasil mengamankan pelaku berinisial RE (28) Alias IR di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru," kata Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Hasil interogasi terhadap pelaku RE terungkap, bahwa yang melakukan pembakaran adalah pelaku YR (35) dan kawan-kawan.

RE hanya bertugas memberikan informasi soal rumah korban.

Petugas kemudian bergerak menelusuri keberadaan pelaku YR. Tak butuh waktu lama, YR berhasil diciduk di rumahnya, yang berada di Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Kepada aparat, YR mengaku dirinya diajak oleh pelaku berinisial DK (32).

Sama seperti RE, pelaku sebelumnya yang berhasil ditangkap lebih dulu, YR juga bertugas memberi informasi rumah korban.

"Pengakuan YR, dia diupah Rp200 ribu dari pelaku DK. Tim selanjutnya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku DK di rumahnya juga di Jalan Limbungan," sebut Kabid Humas.

Pelaku DK, akhirnya mengaku ikut dalam rangkaian aksi pembakaran mobil dinas tersebut.

Ia berperan sebagai joki dan merekrut eksekutor.

Dari DK, ternyata tersebutlah pelaku TS (29) dan rekan-rekan yang merupakan bagian dari eksekutor aksi.

Perburuan polisi berlanjut. Pelaku TS juga berhasil ditangkap saat berada di komplek ruko di Jalan Tuanku Tambusai.

"Pelaku TS menyebutkan lagi, ada pelaku lainnya yakni BOY (42). Pelaku BOY ini yang menyuruh dia melakukan pembakaran mobil," beber Kombes Sunarto.

"Penangkapan terhadap pelaku BOY dilakukan di rumahnya di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," imbuhnya.

Pelaku BOY menyatakan, dirinya dikenalkan oleh pelaku berinisial RS yang merupakan narapidana, dengan pelaku FF (35) dan FS (34). Dari sinilah rencana pembakaran tersebut disusun sedemikian rupa.

"Pelaku FS merupakan penghubung antara pelaku RS dengan FF. Dan pelaku FF, adalah penghubung antara pelaku RS dengan Boy. Jadi semua saling keterikatan. Untuk pelaku FS dan FF berhasil ditangkap di Pekanbaru," urai Kombes Sunarto.

Dari kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil merk Isuzu Panther warna hitam, yang merupakan mobil dinas yang dibakar, serta 1 botol kemasan ukuran 900 mili liter bekas terbakar.

Polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, 1 unit handhone, sehelai jaket, bahkan ada sebuah bong milik tersangka Boy.

"Jadi motif aksi ini, tersangka RS yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, merasa sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Kepala Pengamanan Lapas," ucap Kabid Humas.

" Karena pada saat ada razia pada bulan Juni 2021, handphone milik tersangka RS diambil dan tidak dikembalikan sampai dengan saat ini. RS lalu meminta bantuan teman-temannya untuk membakar mobil korban," imbuh Kabid Humas.

Keluarkan Duit Rp 80 Juta

Tersangka RS, mulanya menyampaikan niatnya itu kepada tersangka FS, yang kemudian menghubungi tersangka lainnya.

Sampai akhirnya, para tersangka sudah saling terhubung antara satu dengan lainnya.

Tak tanggung-tanggung, untuk melaksanakan aksi ini, tersangka RS mengeluarkan modal Rp80 juta.

Rp5 juta, dikirim ke tersangka FS. Sementara sisanya Rp75 juta, dikirim ke tersangka Boy dalam 2 tahap. Diantaranya tahap pertama Rp18 juta dan tahap kedua Rp57 juga.

Tersangka BOY yang mengatur pemberian uang ke sejumlah tersangka lainnya sebagai upah.

Uang juga dipakai untuk kebutuhan operasional aksi.

Selain aksi pembakaran mobil, terungkap pula jika RS juga pernah melakukan teror.

Ia menyuruh tersangka FS dan memberinya uang Rp2 juta untuk memecahkan kaca mobil di depan Lapas Pekanbaru, sekira bulan Oktober 2021 lalu.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved