Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: DPD IPK Riau Tolak Rencana Eksekusi Lahan Masyarakat Siak oleh PN Siak

Padahal PT Karya Dayun adalah pengelola lahan masyarakat, membantu bagaiamana penanaman, perawatan hingga panen di sana

Penulis: Mayonal Putra | Editor: didik ahmadi

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo. Iswondo hadir dalam rapat itu bersama Nazaruddin dan Janter Sinaga.

Ia menilai ada kejanggalan pada Rakor Constatering tersebut.

“Ketika kami hadir dalam Rakor Constatering untuk eksekusi lahan malah yang mengajukan tidak hadir yakni PN Siak. Saya sendiri tidak setuju dengan permohonan PN Siak terkait langkah eksekusi lahan.

Sebab lahan cadangan koperasi kami masih dikuasai PT DSI,” kata dia.

“Banyak masyarakat yang dirugikan apalagi koperasi Sengkemang Jaya. Lahan koperasi ini tidak ada tumpang tindih sebenarnya, pada 2018 saya dilengserkan oleh oknum desa bersama oknum PT DSI dari kerua koperasi, padahal waktu itu saya mengurus legalitas 1.827 Ha lahan koperasi di BPN Riau,” kata dia.

Pada saat mengurus semua administrasi lahan itu, Iswondo dilengserkan oleh oknum desa Sengkemang yang bekerja sama dengan oknum PT DSI. Akinatnya lahan cadangan milik koperasi akhirnya dikuasai oleh PT DSI hingga sekarang.

“BPN sudah memberikan lampu hijau waktu itu untuk melengkapi persyaratan lahan koperasi namun saya dilengserkan. Ada rapat angota tahunan yang dibiayai PT DSI Rp 15 juta waktu itu,” kata dia.

Nazaruddin, tokoh masyarakat Sengkemang juga tidak setuju dengan rencana PN Siak mengeksekusi lahan tersebut.

Sebab jika itu terjadi, maka masyarakat kampung Semgkemang kehilangan lahan yang sangat menjanjikan di masa depan.

Sementara itu, mantan anggota komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan menguraikan, pada 1996 Kementan mengeluarkan IPKH untuk PT DSI seluas 13.500 Ha.

Paa 2006 PT DSI baru memperoleh Izin Lokasi dan 2008 memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemkab Siak.

“Izin lokasi dan IUP diajukan setelah sekian tahun dari penerbitan IPKH. Artinya mereka sempat stagnan.

Namun setelah ada rencana pembangunan jembatan dan jalan Siak -Dayun, maka diajukanlah Inlok dan IUP oleh PT DSI. Sayang sekali dan saya sesalkan sekali Inlok itu terbit tanpa verifikasi,”
kata dia.

Berdasarkan perintah di dalam Inlok dan IUP, PT DSI harusnya mendata lahan masyarakat.

Bila ada perkampungan, pedawahan dan ladang maka IUP itu memerintah agar PT DSI menempuh alternatif.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved