Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: DPD IPK Riau Tolak Rencana Eksekusi Lahan Masyarakat Siak oleh PN Siak

Padahal PT Karya Dayun adalah pengelola lahan masyarakat, membantu bagaiamana penanaman, perawatan hingga panen di sana

Penulis: Mayonal Putra | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM-- Sejumlah warga kabupaten Siak mendatangi Polda Riau untuk ikut rapat koordinasi (Rakor) constatering eksekusi lahan PT Karya Dayun, Rabu (26/1/2022) sore.

Pelaksanaan Rakor constatering tersebut merupakan permohonan Pengadilan Negeri (PN) Siak kepada Polda Riau terhadap putusan pada perkara nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/Pn Siak.

Rapat constatering itu juga dihadiri oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto, Direktur PT Karya Dayun Dasrin Nasution, Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Iswondo, perwakilan pemilik lahan dan tokoh masyarakat.

Sementara pihak yang memohonkan diadakan Rakor constatering itu, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura Rozza El Afrina atau perwakilannya tidak hadir.

“Kami menghadiri undangan Polda Riau menyangkut permohonan ekseskuti oleh PN Siak terhadap lahan masyarakat.

Sebagai perwakilan pemilik lahan kami menolak keras eksekusi sebab kita sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai pegagangan kami,” kata perwakilan pemilik lahan Unggal Gultom kepada Tribunpekanbaru.com usai mengikuti rapat tersebut.

Ia juga mengaku aneh sebab pihak PN Siak yang memohonkan agar diadakan rapat constatering justru tidak hadir.

Hal tersebut kata dia, mengindikasikan bahwa perlawanan masyarakat terhadap PN Siak sudah semakin besar.

“Yang akan dieksekusi berdasarkan putusan PN Siak tahun 2016 itu adalah lahan PT Karya Dayun.

Padahal PT Karya Dayun adalah pengelola lahan masyarakat, membantu bagaiamana penanaman, perawatan hingga panen di sana.

Sedangkan PT Karya Dayun tidak punya lahan, yang punya lahan adalah masyarakat,” kata pria yang juga aktif sebagai Ketua Harian DPD IPK Riau tersebut.

Unggal hadir dalam rapat itu juga menggunakan jas loreng khas Ormas IPK bersama puluhan anggotanya.

Ia mengaku berkomitmen menolak eksekusi lahan tersebut demi mempertahankan hak masyarakat yang telah memegang SHM.

“Kami sebagai masyarakat serta IPK akan mempertahankan lahan tersebut sampai titik darah pengabisan dan kami ribuan anggota IPK akan turun demi membela hak masyarakat.

PT Karya Dayun yang digugat PT Duta Swakarya Indah (DSI) sebenarnya bukanlah sebagai pemilik,” kata dia.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo. Iswondo hadir dalam rapat itu bersama Nazaruddin dan Janter Sinaga.

Ia menilai ada kejanggalan pada Rakor Constatering tersebut.

“Ketika kami hadir dalam Rakor Constatering untuk eksekusi lahan malah yang mengajukan tidak hadir yakni PN Siak. Saya sendiri tidak setuju dengan permohonan PN Siak terkait langkah eksekusi lahan.

Sebab lahan cadangan koperasi kami masih dikuasai PT DSI,” kata dia.

“Banyak masyarakat yang dirugikan apalagi koperasi Sengkemang Jaya. Lahan koperasi ini tidak ada tumpang tindih sebenarnya, pada 2018 saya dilengserkan oleh oknum desa bersama oknum PT DSI dari kerua koperasi, padahal waktu itu saya mengurus legalitas 1.827 Ha lahan koperasi di BPN Riau,” kata dia.

Pada saat mengurus semua administrasi lahan itu, Iswondo dilengserkan oleh oknum desa Sengkemang yang bekerja sama dengan oknum PT DSI. Akinatnya lahan cadangan milik koperasi akhirnya dikuasai oleh PT DSI hingga sekarang.

“BPN sudah memberikan lampu hijau waktu itu untuk melengkapi persyaratan lahan koperasi namun saya dilengserkan. Ada rapat angota tahunan yang dibiayai PT DSI Rp 15 juta waktu itu,” kata dia.

Nazaruddin, tokoh masyarakat Sengkemang juga tidak setuju dengan rencana PN Siak mengeksekusi lahan tersebut.

Sebab jika itu terjadi, maka masyarakat kampung Semgkemang kehilangan lahan yang sangat menjanjikan di masa depan.

Sementara itu, mantan anggota komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan menguraikan, pada 1996 Kementan mengeluarkan IPKH untuk PT DSI seluas 13.500 Ha.

Paa 2006 PT DSI baru memperoleh Izin Lokasi dan 2008 memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemkab Siak.

“Izin lokasi dan IUP diajukan setelah sekian tahun dari penerbitan IPKH. Artinya mereka sempat stagnan.

Namun setelah ada rencana pembangunan jembatan dan jalan Siak -Dayun, maka diajukanlah Inlok dan IUP oleh PT DSI. Sayang sekali dan saya sesalkan sekali Inlok itu terbit tanpa verifikasi,”
kata dia.

Berdasarkan perintah di dalam Inlok dan IUP, PT DSI harusnya mendata lahan masyarakat.

Bila ada perkampungan, pedawahan dan ladang maka IUP itu memerintah agar PT DSI menempuh alternatif.

Pertama, membuat pola KPPA, namun sampai sekarang hal itu tidak ada.

Kedua, memberikan ganti rugi sesuai harga kala itu, namun ganti rugi itu semuanya pemaksaan.

“Inlok dan IUP itu tidak defenitif. Tahun 2010 keatas kami dilaporkan hingga putus di PN siak lahan kami akan dieksekusi pada 2016.

Tentu kami melawan ini dan melaporkan putusan PN Siak ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

Kami bersyukur pada 31 Desember 2021 Bawas MARI menyurati PN Siak untuk klarifikasi putusan itu,” kata dia.

“Ketua PN Siak mengajak kami untuk constatering tetapi dia tidak hadir.

Kami menolak sita eksekusi, sebab kami punya SHM, sedangkan DSI tidak memiliki HGU.

Jika eksekusi dipaksakan kami melawan dengan segenap jiwa raga kami demi masa depan anak cucu kami,” ulas dia.

Direktur PT Karya Dayun Dasrin Nasution mengakui kekalahannya di pengadilan atas gugatan PT DSI.

Namun ia menjelaskan, gugatan tersebut tidak menghilangkan hak kepemilikan lahan.

“Sebab kami tidak mempunyai lahan, kami mempunyai hak kelola dari masyarakat umum
yang memegang SHM,” kata dia.

Ia mengemukakan, pada lahan 1.300 Ha yang diajukan eksekusi oleh PN Siak tersebut terdapat 444 persil SHM.

Jumlah itulah yang dikelola oleh PT Karya Dayun sejak 2005 lalu.

“Jadi PT DSI menuduh kami menyerobot lahan di atas izin mereka.

PT DSI menang melawan PT Karya Dayun sebagai perusahaan, bukan sebagai pemilik tanah,” kata Dasrin.

Ia menegaskan, seluruh areal yang dikelola PT Karya Dayun adalah lahan milik masyarakat umum yang memiliki SHM.

“Kallau kami sebagai PT Karya Dayun kalah tidak masalah, tetapi tanah bukan milik PT Karya Dayun.

Di sekeliling di PT Karya Dayun juga terbit banyak SHM,” kata dia.

Dasrin sudah 17 tahun mengurus lahan masyarakat di atas bendera PT Karya Dayun, namun ia tidak tahu lokasi pasti PT DSI.

Tetapi Ketua PN Siak berupaya kuat untuk mengeksekusi lahan masyarkat yang dikelola PT Karya Dayun itu.

Dikonfirmasi kepada Ketua PN Siak Sri Indrapura, Rozza El Afrina melalui pesan singkat hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.

( tribunpekanbaru.com /mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved