Video Berita

VIDEO: 2 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Inhu Ditangkap, Tersangka Ngaku Untuk Modal Nikah

Sebagian uang hasil Curat modus pecah kaca senilai Rp 300 Juta itu digunakan FA untuk keperluan menikah, karena FA berencana akan menikah Minggu depan

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua orang pria asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya merupakan tersangka tindak pidana pecah kaca yang terjadi di Kabupaten Inhu pada Kamis (13/1/2022) pagi.

Keduanya ditangkap atas kerjasama yang baik antara tim Reskrim Polres Inhu dan tim Jatanras Polda Sumsel.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HW (42) dan FA (31), keduanya merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumsel.

Saat konfrensi pers yang digelar di halaman Polres Inhu, Jumat (28/1/2022) pagi tadi, Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila Kanit Reskrim Polres Inhu dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan bahwa salah seorang pelaku berinisial FA (31) nekat melakukan aksi pencurian untuk dijadikan modal menikahi gadis pujaan hatinya.

Alponso menjelaskan pengungkapan kasus pecah kaca ini dilakukan dalam waktu sebelas hari setelah kejadian.

"Kejadian pecah kaca terjadi pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 di salah satu warung yang berlokasi di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Inhu," kata Alpono. Korbannya adalah Andri Piliang (26), yang merupakan warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

Pada hari kejadian, korban baru saja selesai mengambil uang dari salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kecamatan Rengat, Inhu senilai Rp 303 juta.

Korban membungkus uang itu dengan kantong plastik hitam dan menaruh dilantai belakang jok sopir mobil jenis Mitsubishi Pajero sport degan plat Nopol BM 1628 BR miliknya.

"Korban tak sadar jika dia sudah diikuti oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor sejak keluar dari Bank," kata Alponso.

Saat korban sarapan, dua orang tidak dikenal itu mendekati mobil dan memecah kaca bagian tengah, kemudian mengambil uang dalam bungkusan plastik itu dan kabur.

Kejadian pecah kaca tersebut baru diketahui oleh korban setelah selesai sarapan dan mengecek mobilnya yang terparkir di depan warung tersebut.

Saat dicek ke dalam mobil, plastik yang berisi uang tersebut telah hilang. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Rengat Barat.

Polsek Rengat Barat yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Polres Inhu.

Berbekal petunjuk dari CCTV, Polisi menemukan ciri-ciri pelaku. Melalui penyelidikan yang cermat, Polisi mendapat informasi bahwa pelaku merupakan warga pendatang dan bukan tinggal di Kecamatan Rengat.

Dalam beberapa hari penyelidikan, Polisi mengetahui bahwa pelaku yang berjumlah dua orang mengarah ke Provinsi Sumsel.

Tim Buser Polres Inhu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu, Jumat (21/1/2022) tiba di Palembang, Sumsel dan langsung berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Sumsel terkait kasus ini.

Dilanjutkan pada Minggu (24/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB, tim mendapat informasi salah seorang pelaku ada di Kota Pelembang. Di hari yang sama sekira pukul 05.30 WIB, tim mengamankan seorang pelaku yang berinisial HW di rumah temannya.

HW mengaku telah melakukan Curat pecah kaca mobil di Simpang Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat bersama seorang temannya berinisial FA. Ketika dilacak, FA berada di Kota Kayu Agung, Kabupaten Oki.

Sekira pukul 16.00 WIB, tim menggerebek rumah FA, namun FA sempat melarikan diri lewat pintu belakang. Polisi dengan sigap menghentikan pelarian FA. FA kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Oki untuk diperiksa.

Selanjutnya, kedua pelaku diminta untuk menunjukkan Barang Bukti (BB). Saat pencarian BB tersangka HW berusaha melarikan diri, meski sudah diperingatkan, tapi HW terus berlari. Hingga akhirnya tim memberikan tindakan tegas dan terukur, kaki sebelah kanan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Inhu.

Selain dua pelaku, diamankan sejumlah BB terkait tindak pidana Curat ini, dari tangan HW diamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR tanpa plat Nopol yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pecah kaca mobil, satu unit handphone android merek Xiaomi C9, uang sisa hasil Curat Rp 44 juta, 1 buah kalung emas dan 1 buah gelang emas yang dibeli dari hasil Curat serta sejumlah kartu ATM dan 1 kunci leter T yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Sedangkan dari tangan FA, diamankan satu unit sepeda motor merek Vario tanpa plat Nopol yang dibelinya dari hasil Curat, 1 unit handphone android merek Samsung Duos, satu buah gelang emas yang dibeli dari hasil Curat dan beberapa lembar kartu ATM.

Sebagian uang hasil Curat itu digunakan FA untuk keperluan menikah, karena FA berencana akan menikah Minggu depan.

"Ini yang bisa kami lakukan untuk masyarakat dan kejadian ini, saya imbau seluruh masyarakat Inhu agar berhati-hati dan waspada ketika membawa uang dengan jumlah cukup banyak, jika perlu, gunakanlah jasa pengamanan polisi," kata Alponso pengungkapan kasus Curat itu.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved