Paman dan Ponakan Berhubungan Badan, Disebut sebagai Syarat Obati Penyakit, Begini Respon Keluarga
Korban sempat menolak. Namun ia teus dipaksa melakukan hubungan badan. Tak bisa bebruat apa-apa, korban akhirnya melakukan hubungan badan dengan paman
TRIBUNPEKANBARU.COM- Bukannya memberikan obat yang sesuai dnegan penyakit ponakannya, pria ini malah memberikan syarat yang tak lazim.
Ia meminta agar ponakannya yang wanita berusia 19 tahun melakukan hubungan badan.
Dengan melakukan hubungan badan, maka penyakit yang diderita korban akan segera sembuh.
Korban yang seorang gadis terang saja menolak dan tidak mau melakjukan hal tersebut.
Namun, pelaku tidak menyerah dan terus memaksa hingga keduanya melakukan hubungan badan.
Perbuatanj itu akhirnya menjadi aib karena korban dinyatakan hamil.
Hingga pihak kelurag tidak terima dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Kini, aparat Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial DBK alias BK karena telah mencabuli keponakannya sendiri, NRS (19) hingga hamil.
"Kasus itu dilaporkan kemarin dan kasusnya sedang kita tangani," ungkap Wakil Kepala Polres Malaka Kompol I Ketut Saba kepada Kompas.com, Minggu (30/1/2022).
Saba menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban NRS sakit dan meminta obat kepada pelaku yang merupakan pamannya.
Pelaku yang dikenal sebagai dukun di kampungnya kemudian menyebutkan beberapa syarat agar korban bisa sembuh.
"Menurut pelaku, katanya harus disetubuhi dulu baru penyakitnya bisa sembuh," kata Saba.
Korban sempat menolak, namun karena terus dipaksa, keduanya akhirnya berhubungan badan.
"Saat itulah, korban disetubuhi paksa. Menurut keterangan korban, dia disetubuhi paksa dua kali pas masa subur sehingga dia hamil.
Saat ini usia kehamilan memasuki usia tujuh bulan," ungkap Saba.
Keluarga yang tak terima dengan kehamilan korban, lantas mendatangi Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.
Usai menerima laporan, polisi kemudian cepat membekuk pelaku di kediamannya.
"Pelaku sudah kita tahan. Kita akan proses hukum pelaku," kata Saba.
Ayah Cabuli Anak Gadisnya
Kisah lainnya, seorang ayah di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial YD (49) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin mengatakan, perbuatan itu dilakukan terhadap anaknya selama tiga tahun terakhir dimulai pada 2019. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun.
"Terakhir terjadi pada 11 Januari 2022. Ini artinya sudah kurang lebih tiga tahun," ujar AKBP Riza Muttaqin, dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/1/2022).
Saking lamanya perbuatan itu, pelaku tak ingat lagi telah berapa kali dia mencabuli putrinya itu.
"Untuk tanggal dan bulan tidak bisa diingat lagi oleh yang bersangkutan. Namun, pencabulan ini dilakukan pelaku berulang kali kepada korban," ujar dia.
Terungkapnya kasus ini setelah korban tak tahan lagi dan akhirnya berkata jujur ke salah seorang kakaknya.
Pengakuan itu sontak dan membuat sang kakak menyampaikannya kepada anggota keluarga yang lainnya.
Setelah melalui kesepakatan, kakak korban akhirnya melayangkan laporan ke Polres Tabalong hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap.
"Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong melaksanakan penyelidikan. Setelah penyelidikan menyatakan bahwa ini tindak pidana dan ada dua bukti serta kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka," ujar dia.
Dari pengakuan, pelaku mencabuli putri kandungnya pertama kali di rumah mereka.
Ketika itu, korban diajak masuk ke dalam kamar dan dipaksa melakukan hubungan suami istri.
Ketakutan dan diancam, korban akhirnya hanya bisa pasrah melayani nafsu ayahnya.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong. Dalam perkara tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur," tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas dia.(*)
(Tribunpekanbaru.com)