Berita Inhil

Identitas Pencuri di Inhil Terungkap karena Ponsel yang Pernah Diambilnya

Aksi pencurian di Inhil terungkap karena telepon seluler (Ponsel) atau Hp yang pernah diambilnya.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Polsek Keritang
Pelaku RF diamankan di Mapolsek Keritang 

“Benar adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian. Tersangka saat ini sudah ditangkap dan menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Keritang,” ungkap Ipda Esra, Selasa (1/2/22).

Ipda Esra menambahkan, tersangka inisial RF pada saat pemeriksaan telah mengakui semua perbuatan pencurian tersebut dan akan di proses lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved