Berita Inhil
Identitas Pencuri di Inhil Terungkap karena Ponsel yang Pernah Diambilnya
Aksi pencurian di Inhil terungkap karena telepon seluler (Ponsel) atau Hp yang pernah diambilnya.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KERITANG – Aksi pencurian di Inhil terungkap karena telepon seluler (Ponsel) atau Hp yang pernah diambilnya.
RF (27) membobol rumah warga Desa Kotabaru Seberida khirnya dijebloskan ke sel Mapolsek Keritang Polres Inhil, Jum’at (28/1/22).
Barang bukti 2 unit telpon genggam atau handphone (HP) dan sejumlah uang yang dicurinya dari dalam rumah warga berhasil di amankan petugas.
RF telah berhasil membobol dan memasuki 2 rumah warga di Kecamatan Keritang hingga akhirnya aksi RF berhasil diketahui oleh seorang korbannya.
Aksi pertama RF dilakukannya di dalam rumah seorang warga bernama Daud (31) di Jalan A.Yani Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Inhil, Riau pada Rabu (22/12/21).
Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh. '
Setiba di rumahnya, korban hendak menelpon anaknya tidak menemukan handphonenya.
Korban bersama anggota keluarga yang turut mencari akhirnya menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan hilangnya sebuah handphone lainnya dan beberapa uang tunai di dalam saku celana yang tergantung.
Aksi kedua dilakukannya di rumah warga bernama Rifa'i pada Minggu (16/1/22), namun aksi tersangka kali ini berhasil terungkap oleh pemilik rumah.
Rifa'i menemukan 1 buah handphone milik tersangka yang tinggal dirumahnya saat tersangka menjalani aksinya.
Rifa’i pun memberitahukan kepada Daud bahwa dirinya telah menemukan 1 buah handphone milik tersangka yang tertinggal saat dikejar olehnya.
Daud lalu mencocokkan handphone yang ditemukan oleh Rifa'i dengan nomor IMEI kotak handphone miliknya, ternyata benar handphone tersebut miliknya yang hilang pada Desember 2021 lalu.
Korban dan Rifa'i lalu mengecek handphone tersebut dan di dalam galeri tersimpan sebuah foto seorang laki-laki yang korban kenal yaitu RF.
Korban lalu curiga RF lah yang mengambil handphone di rumahnya pada Desember 2021 tersebut.
Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH menuturkan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang guna pengusutan lebih lanjut.
“Benar adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian. Tersangka saat ini sudah ditangkap dan menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Keritang,” ungkap Ipda Esra, Selasa (1/2/22).
Ipda Esra menambahkan, tersangka inisial RF pada saat pemeriksaan telah mengakui semua perbuatan pencurian tersebut dan akan di proses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).