Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Deretan Kode Aneh di Penjara Rumah Bupati Langkat: Mos, Gas, hingga Dua Setengah Kancing

istilah dua setengah kancing identik dengan momen perpeloncoan yang dilakukan terhadap senior pada junior.

Tayang:
HO / Tribun Medan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan adanya penggunaan kode atau istilah di penjara milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut kode-kode yang digunakan seperti mos, das, hingga dua setengah kancing.

Kode itu, kata Anam, digunakan saat kekerasan pada tahanan di penjara, berlangsung.

"Istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, seperti mos dan das, atau 'dua setengah kancing'."

"Ada istilah begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan," ungkap Anam dalam pernyataan video yang diterima KompasTV, Minggu (30/1/2022).

istilah dua setengah kancing identik dengan momen perpeloncoan yang dilakukan terhadap senior pada junior.

Dua setengah kancing berarti sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang.

Jika target mengenakan kemeja, maka istilah itu merujuk pada posisi ulu hati korban.

Terkait kekerasan yang terjadi di penjara milik Terbit Rencana, Komnas HAm mengungkapkan ada lebih dari satu korban meninggal.

 
"Jadi firm kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlahnya lebih dari satu yang hilang nyawa ini," kata Anam, dikutip dari Kompas.com.

Karena itu, pihaknya mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan kekerasan yang ditemukan Komnas HAM.

Temuan adanya dugaan kekerasan itu sejalan dengan hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK mengungkapkan pernah ada korban jiwa dalam penjara milik Bupati Langkat.

Temuan itu berdasarkan informasi dari warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat,"terang Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (29/1/2022), dilansir TribunMedan.

Menurut aduan yang diterima LPSK, peristiwa tahanan meninggal itu terjadi 2019 lalu.

Menurut penjelasan keluarga, korban meninggal sejak sebulan di dalam sel.

Namun, saat pihak keluarga menjemput, korban sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani.

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung."

"Setelah satu bulan berada di dalam pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit."

"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejangalan kematian keluarganya," ungkap Togi.

17 Temuan LPSK soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan 17 temuan terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Dari 17 temuan tersebut, kata Edwin Partogi, yang pertama tidak semua tahanan merupakan pencandu narkoba.

Informasi tersebut dihimpun oleh LPSK setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari para mantan tahanan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Edwin dalam keterangan pers pada Senin (31/1/2022) yang kemudian disiarkan Kompas TV, Selasa (1/2/2022).

"Dari yang kami temui mantan tahan itu ternyata yang ditahan di sana bukan semuanya pencandu narkoba."

"Jadi kalau kata-kata untuk penyintas narkoba itu kurang tepat," jelas Edwin Partogi.

Kedua, tidak semua tahanan merupakan warga dari Kabupaten Langkat.

"Kami menemui tidak semua berasal dari Kabupaten Langkat," sambung Edwin.

Edwin Partogi juga mengatakan temuan ketiganya yakni tidak aktivitas rehabilitasi, tidak ada schedule, dan tidak ada modul.

Jadi aktivitas para tahanan menyesuaikan perintah pembina atau pengelolanya saja.

Temuan yang keempat, Edwin menyebut bahwa tempatnya sangat tidak layak.

Terdapat satu bangunan yang terdiri dari tiga ruangan.

Dua di antaranya adalah sel dan satu lainnya dikatakan sebagai dapur.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)
"Ruangan itu tidak layak lagi, mungkin dengan ukuran 6x6 meter itu digunakan lebih dari dua puluh orang dalam satu ruangan. Itu ruangan jorok dan kotor."

"Dalam ruangan tersebut terdapat sebuah toilet yang hanya dibatasi dinding setinggi setengah badan yang digunakan untuk MCK dan cuci piring, kata Edwin sambil menunjukkan foto-foto hasil tinjauannya," kata Edwin Partogi.

Tentu, kata Edwin, kondisi tersebut sangat tidak layak.

Kelima, tempat yang katanya digunakan sebagai tempat rehabilitasi ini tidak bebas untuk dikunjungi.

"Jadi dibatasi bagi yang baru masuk itu (keluarga) hanya boleh mengunjungi tempat tersebut setelah tiga sampai enam bulan (dari waktu masuknya)."

"Kalau di lapas pemerintah ada jam-jamnya setiap hari boleh berkunjung, tapi di sini hanya diperbolehkan berkunjung pada hari Minggu dan hari besar saja," lanjut Edwin Partogi.

Selain kelima temuannya itu, Edwin Partogi membeberkan 12 temuan lainnya terkait dengan kasus ini.

Berikut ke-12 temuan Edwin Partogi pada kerangkeng pribadi milik Bupati Langkat:

1. Mereka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi;

2. Memperlakukan orang dalam kerangkeng seperti tahanan ;

3. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci;

4. Kegiatan peribadatan dibatasi (tidak boleh ibadah salat Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar lainnya);

5. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit;

6. Ada dugaan pungutan;

7. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun;

8. Ada yang ditahan sampai empat tahun;

9. Pembiaran yang terstruktur;

10. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal;

11. Ada informasi korban tewas tidak wajar;

12. Dugaan adanya kerangkeng III atau sel ketiga.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved