Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Gawat, Aset Pemprov Riau di Peranap Inhu Tersisa Hanya 30 Ha dari 90 Hektare

Salah-satu yang disorot yakni aset tanah milik Pemprov Riau seluas 90 hektare yang berada di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu yang kini tinggal 30 ha

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: CandraDani
net
Ilustrasi sertifikat 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Persoalan aset masih menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pasalnya masih ada sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi yang tidak terjaga dengan baik, sehingga aset tersebut dikuasai orang lain.

Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi menyayangkan banyak aset daerah yang berstatus pinjam pakai sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

Salah-satu yang disorot yakni aset tanah milik Pemprov Riau seluas 90 hektare yang berada di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Sekarang aset itu hanya tinggal 30 hektare.

"Kita ingin menggenjot kinerja kawan-kawan BPKAD di 2022 ini, banyak aset-aset yang bisa kita selamatkan. Contoh di Peranap masak iya tanah yang semula 90 ha, sekarang tinggal 30 hektare. Ini kenapa? ada pembiaran?,"ujarnya kesal.

Jika alasan pemerintah tidak ada anggaran untuk pemeliharaan ataupun pengawasan aset tersebut menurut Husaimi, sederhana saja bisa dimasukkan ke dalam anggaran.

"Kalau tidak ada uang. Kita masukan dananya di APBD perubahan. Karena persoalan aset ini sangat penting,"ujar politisi PPP ini.

Contoh kasus lainnya, kata Husaimi, lahan milik Pemprov Riau yang berada di Kubang, Pekanbaru.

Dimana salah satu koperasi sudah melakukan penanaman bibit di areal tersebut.

Ketika Husaimi menanyakan surat pinjam pakai kepada pihak koperasi, mereka mengatakan tidak memegang surat itu.

"Saya berkunjung kesana kemarin, ada salah-satu koperasi yang hendak meminjam, mereka sudah menanam namun ketika ditanya suratnya, mereka bilang tidak ada sama kami pak. Seharusnya BPKAD yang memegang surat pinjam pakai itu, sehingga status tanah itu jelas adalah tanah pinjam pakai,"ujar Husaimi.

Dari keterangan yang didapat Husaimi, menurut BPKAD sedang dilakukan penilaian dengan DJKN. Namun disayangkan ini belum keluar.

"Saya khawatirnya nanti ketika mereka sudah menanam saat kontrak belum keluar. Ketika kontrak itu keluar dan terlalu tinggi mereka keberatan, supaya lahan ini aman ada dulu kontraknya baru boleh dikerjakan,"jelas Husaimi.

Tak hanya itu, kata Husaimi, banyak lahan-lahan dan aset bangunan yang berstatus pinjam pakai dengan pihak ketiga tidak didukung oleh surat dan dokumen yang lengkap.

Bahkan keberadaan aset-aset daerah terkesan dibiarkan tidak terurus dan terbengkalai. Padahal jika aset-aset ini serius digarap maka akan menjadi sumber pendapatan daerah.

Husaimi meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meningkatkan kinerja, jangan lagi menggunakan pola lama. Harus ada kerja yang tersistem, inovatif dan terukur dalam menangani aset-aset ini.

"Ngurus aset ini dengan hati, jangan sampai kita biarkan aset milik daerah ini tidak terurus,"ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved