Berita Pelalawan

Kurungan Badan di Putusan Banding Tak Sesuai,Kejari Pelalawan Ajukan Kasasi,Tipikor BUMD Tuah Sekata

Kejari Pelalawan menyatakan telah menyusun memori kasasi atas kasus rasuah BUMD Tuah Sekata dengan terdakwa Afrizal

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Terdakwa kasus tipikor penyimpangan belanja barang kelistrikan BUMD Tuah Sekata tahun 2012-2016, Afrizal mengikuti sidang virtual dari Rutan Sialang Bungkuk beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan belanja barang kelistrikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pelalawan Tuah Sekata tahun 2012-2016 atas nama terdakwa Afrizal tampaknya masih berlanjut.

Setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru beberapa bulan lalu, perkara korupsi itu berlanjut ke tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau pada November 2021 lalu.

Ternyata, proses hukum terhadap Afrizal kembali naik ke tingkat selanjutnya yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah putusan banding dikeluarkan PT Riau.

"Putusan banding dari majelis hakim PT Riau sudah turun pekan lalu dan sudah kita terima. Ada hal yang belum bisa kita terima sebagai Jaksa Penuntut Umum," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, FA Huzni didampingi Kasi Pidsus Frederic Daniel Tobing kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (3/2/2022).

Huzni menyampaikan, dalam vonis tingkat banding, majelis hakim menghukum mantan Kepala Divisi Kelistrikan BUMD Tuah Sekata itu membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3.830.206.000.

Jika UP tidak dibayar Afrizal akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Hal ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Pelalawan pada tingkat Pengadilan Negeri.

Serta mematahkan vonis hakim PN yang mengabulkan UP hanya sebesar Rp.1.953.465.500 saja.

Namun untuk kurungan badan, putusan banding masih mengikuti vonis dari PN Tipikor.

Terdakwa Afrizal tetap divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.

Padahal JPU Kejari Pelalawan menuntut Afrizal selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

"Karena kurungan badan belum sesuai dengan harapan kita dalam tuntutan, makanya kita upaya hukum kasasi," kata Huzni.

Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Frederic Daniel Tobing SH MH menyatakan, pihaknya telah menyusun memori kasasi atas kasus rasuah BUMD Tuah Sekata tersebut.

Setelah tim JPU berembuk dan sesuai petunjuk dari pimpinan korps Adhyaksa, memori kasasi dikirimkan ke PT Riau untuk dilanjutkan proses hukumnya.

"Kasasi sudah kita sampaikan. Kita berharap upaya hukum ini sesuai dengan yang diharapkan. Karena dasar hukum kami sangat kuat," tandas Daniel Tobing.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved