Berita Inhil
Pelaku Usaha di Inhil Riau Keberatan Penerapan Harga Minyak Goreng Satu Harga
Menurut Disdagtri Inhil banyak dari kalangan pengusaha minyak goreng di Kabupaten Inhil mengaku cukup keberatan jika diberlakukan secara mendadak.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan menyampaikan aspirasi pengecer dan distributor minyak goreng terkait pemberlakuan minyak satu harga.
Aspirasi ini disampaikan para pelaku usaha ini dalam rapat bersama Disdagtri Inhil di Aula Rapat Disdagtri Kabupaten Inhil, Rabu (2/2/2022).
“Keluhan di bawah ini (pengecer dan distributor) akan disampaikan ke atasan, terutama ke pemerintah provinsi,” ujarnya Sekretaris Dinas, Wanhar yang memimpin rapat didampingi Kabid Perdagangan Hj Salbiah serta Kasi Stabilisasi Harga Barang Pokok dan Barang Penting, Suriandi.
Ditambahkannya, pada intinya sampai hari ini banyak dari kalangan pengusaha minyak goreng di Kabupaten Inhil mengaku cukup keberatan jika diberlakukan secara mendadak.
“Disdagtri Kabupaten Inhil siap menerima aspirasi yang akan diteruskan kepada Bupati dan Dinas Perdagangan Provinsi Riau,” ujarnya.
Sekretaris Disdagtri Kabupaten Inhil menerangkan, berdasarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit bahwa harga minyak goreng curah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000.
“Ini adalah Permendag yang sudah diberlakukan mulai tanggal 01 Februari 2022. Kita harus mengacu dengan peraturan ini, jikapun ada persoalan bagi para pengecer dan distributor, mari kita cari solusinya,” pungkas Wanhar. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
