Berita Pekanbaru
Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru, Tersangka Pencabulan Anak Segera Disidang
Anak angkat anggota DPRD Pekanbaru yang menyandang status tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur segera menjalani proses persidangan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lelaki bernama Arya Fadillah Jefri (21), anak angkat anggota DPRD Pekanbaru yang menyandang status tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur segera menjalani proses persidangan.
Pasalnya, tersangka berikut barang bukti, telah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, selaku pihak yang menangani kasus ini ke kejaksaan, Jumat (4/1/2022).
Proses tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Terungkap pula, dalam perjalanan penanganan kasus pencabulan yang sebelumnya berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka ternyata terlibat pula dalam aksi pencurian.
Untuk itu, tersangka kini masih dalam penahanan pihak kepolisian, sembari menyelesaikan berkas perkara kasus lainnya yang melibatkan tersangka Arya.
"Hari ini kita sudah melaksanakan tahap II pada jam 10 tadi. Diserahkan tanggung jawabnya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Zulham Pardamean Pane, Jumat siang.
Lanjut dia, pascadilakukannya proses tahap II terkait perkara pencabulan ini, maka status penahanan tersangka beralih menjadi kewenangan jaksa.
Namun jaksa tidak menahan tersangka, karena yang bersangkutan sedang ditahan dalam perkara lain oleh pihak kepolisian.
"Terkait perkara (pencabulan) ini, kami sebagai Penuntut Umum di sini, (tapi) dia ditahan dalam perkara yang lain," ucap Zulham.
"Memang ini kewenangan jaksa (untuk menahan), tapi karena dia ditahan dalam perkara lain, kita tidak bisa melakukan penahanan," bebernya.
Dijelaskan Zulham, untuk perkara pencurian yang juga menyeret tersangka Arya ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik kepada pihaknya.
"(Perkara pencurian) itu masih SPDP, dan ada permintaan perpanjangan penahanan lanjutan oleh penyidik. Pengungkapan (perkara pencurian) setelah kasus cabul,” urainya.
Di pertengahan jalan, muncullah perkara pencurian," imbuhnya.
Sementara untuk perkara pencabulannya diterangkan Zulham, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini sedang merampungkan surat dakwaan. Untuk dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita siapkan dakwaannya. Dakwaannya kita rampungkan untuk dilimpahkan secepatnya ke pengadilan," beber Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.
Ia menambahkan, sudah ada 2 orang JPU yang disiapkan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa di persidangan. 2 jaksa itu adalah Sepni Yanti dan Nurmala.
Korban Masih SMP
Diberitakan sebelumnya, Arya (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.
Penetapannya sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.
Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku Arya layak ditingkatkan statusnya ke tersangka.
Saat itu juga petugas melakukan pemeriksaannya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.
Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa.
Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.
Atas perbuatannya, Arya dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.
Adapun kronologis kejadian, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.
Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orang tua angkat tersangka.
Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka.
Sekadar informasi, rumah tempat tinggal tersangka merupakan rumah seorang anggota dewan yang merupakan orang tua angkatnya.
Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orang tua angkat tersangka ada di rumah.
Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orang tua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tak senonoh.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )